Di Bawah Target, Penerimaan Pajak Kuartal I Cuma Naik 12 Persen

Desy Setyowati
3 April 2017, 12:43
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Yon Arsal menyebut, penerimaan pajak pada triwulan pertama tumbuh 12 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya. Ini artinya, pertumbuhannya masih di bawah target yakni 18 persen.  

“Setiap bulan, rata-rata tumbuhnya stabil 13-14 persen cuma kurang sedikit-lah. Secara akumulasi (triwulan 1) tumbuh 12 persen lah," kata Yon di Direktorat Jenderal Pajak pusat, Jakarta, akhir pekan lalu. (Baca juga: Dirjen Pajak Batalkan Rencana Intip Data Transaksi Kartu Kredit)

Penerimaan pajak memang setidaknya harus tumbuh 18 persen untuk mencapai target penerimaan pajak yang sebesar Rp 1.271,7 triliun pada tahun ini. Tahun lalu, penerimaan pajak sebesar Rp 1.069 triliun. "Kalau mau aman ya (harus tumbuh) 18 persen," ujar dia.

Ia memaparkan, mengacu pada data per 30 Maret 2017, penerimaan pajak minyak dan gas (migas) mencapai Rp 209,2 triliun atau tumbuh 11,2 persen dibanding periode sama tahun lalu Rp 188,2 triliun. Sedangkan penerimaan pajak non migas mencapai Rp 197,5 triliun, atau tumbuh 8,8 persen dari periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 181,6 triliun.

Dari pencapaian itu, ia memerinci Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 4,8 persen dari Rp 73 triliun tahun lalu menjadi Rp 76,3 triliun. Sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) tercatat tumbuh 11,64 persen dari Rp 106,6 triliun menjadi Rp 119 triliun. Sedangkan yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nilainya masih kecil.

Yang menarik, kata dia, PPh migas tumbuh 77 persen dibanding tahun lalu dari Rp 6,6 triliun menjadi Rp 11,7 triliun. Penyebabnya karena ada kenaikan harga minyak dunia. Namun, PPh 22 impor dan PPN impor justru mengalami penurunan.

"Sampai Februari kemarin kami lihat (PPh 22 impor dan PPN impor) trennya positif, tapi sekarang kok trennya agak melambat. Jangan-jangan di market-nya agak kecil," tutur Yon. Penurunan penerimaan dari segi impor ini dinilainya cukup signifikan.

Meski begitu, ia menekankan, realisasi penerimaan pajak yang dipaparkannya sifatnya masih sementara karena belum memperhitungkan penerimaan uang tebusan periode III dari program amnesti pajak (tax amnesty) ataupun penerimaan dari wajib pajak yang melunasi kewajibannya tahun 2016 di batas akhir yaitu pada 31 Maret 2017. "Hari terakhir biasanya (ada tambahan) Rp 5-6 triliun," ujar dia.

(Baca juga: Tax Amnesty Ditutup Setoran Rp 1 Triliun dari Satu Wajib Pajak Kakap)

Seiring berakhirnya program amnesti pajak, Yon menyebut tantangan penerimaan bakal makin berat di sisa tahun ini. Pada September tahun lalu, penerimaan terbantu perolehan duit tebusan amnesti pajak yang nilainya hampir Rp 100 triliun. Sedangkan tahun ini tidak ada kemewahan itu lagi.

Maka dari itu, ia menekankan bahwa instansinya sudah mempersiapkan strategi lainnya guna menggenjot penerimaan pajak. Salah satu strateginya yaitu pemeriksaan pasca program amnesti pajak. "Kami harap Juli-September bisa panen hasilnya," kata Yon. (Baca juga:Tax Amnesty Usai, Ditjen Pajak Akan Lipat Gandakan Pemeriksa)

Menurut dia, data yang diperoleh dari amnesti pajak nantinya akan dielaborasi dengan data lain, seperti dari 67 Kementerian dan Lembaga (K/L) yang sudah bekerja sama dengan Ditjen Pajak. Analisis data akan diprioritaskan terhadap wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti. Sedangkan bagi yang sudah ikut, akan diawasi laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajaknya pada Maret 2017 ini.

"Kami pilih skala perioritas dan kami yakin valid, kalau dari beberapa sumber ya lebih valid. Kami ada risk based lah. Kalau selisih asetnya cuma Rp 1 juta ya enggak,," ujar dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...