Pandeglang Tawarkan Lahan Perhutani untuk Bandara Baru

Maria Yuniar Ardhiati
3 April 2017, 10:43
Pandeglang
Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan tengah mengkaji lokasi untuk rencana pembangunan Bandara Pandeglang. Bupati Pandeglang Irna Narulita menawarkan lokasinya di wilayah Kecamatan Sobang.

Irna pun mengklaim pihaknya sudah meminta izin kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. "Ibu Menteri Lingkungan Hidup sudah memberi izin penggunaan lahan Perhutani seluas lebih dari 540 hektare untuk lokasi bandara," ujar Irna dalam keterangan resmi, Sabtu (1/4).

(Baca: Kemenhub Tawarkan Lima Bandara Kepada Angkasa Pura)

Lokasi lainnya yang ditawarkan adalah Kecamatan Panimbang, yang  sempat dipilih pada proses penetapan lokasi tahun 2010-2015. Penetapan lokasi sebelumnya dan kali ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Penetapan lokasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 20 Tahun 2014 tentang tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandar udara. Pemerintah mentargetkan penetapan lokasi ini bisa rampung dalam satu bulan ke depan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso menyatakan bahwa penetapan lokasi ini untuk membantu mempercepat pengembangan wilayah selatan Pulau Jawa. Selama ini ada ketimpangan pengembangan wilayah antara daerah selatan dan utara Jawa.

"Kalau ada potensi pengembangan wilayah di daerah selatan, akan didukung 100 persen oleh Pemerintah Pusat," kata Agus.  (Baca: Agustus, Penerbangan Internasional Pindah ke Terminal 3 Soekarno Hatta)

Ia menjelaskan, Bandara Pandeglang nantinya bisa menjadi pendukung Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. Apalagi jarak keduanya tidak terlalu jauh. Bandara Pandeglang bisa dikembangkan untuk menampung penerbangan kargo maupun pesawat yang harus menginap di Bandara Soekarno Hatta.

Dengan demikian, ia melanjutkan, Bandara Pandeglang dapat membantu pengembangan industri yang berada di sekitarnya. Sementara Bandara Soekarno Hatta akan dikembangkan lagi, sebagai bandara pengumpul atau hub.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyatakan akan mengerahkan seluruh kekuatan, terutama dalam hal pembebasan lahan untuk akses transportasi dari dan menuju bandara. Irna menilai Bandara Pandeglang mampu meningkatkan perekonomian kabupaten tersebut.

"Rencananya untuk akses transportasi dari dan ke bandara akan dibuatkan jalan tol dan reaktivasi jalur kereta api di Pandeglang," ujar Irna.

Penetapan lokasi Bandara Pandeglang ini sebenarnya merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Sebelumnya, pada 2010 telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP433 tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Pandeglang.

Masalahnya penetapan lokasi mempunyai masa berlaku lima tahun, dan sudah kadaluwarsa pada tahun 2015. Selama waktu tersebut tidak ada upaya pembangunan bandara, baik dari Pemerintah Provinsi Banten maupun Kabupaten Pandeglang. Pada 29 September 2016, Gubernur Banten pun mengajukan surat no. 553.2/ Kep.4358-Huk/ 2016 tentang Pembangunan Bandara baru Banten Selatan kepada Menteri Perhubungan RI.

(Baca: Utang dari ADB Rp 26 Triliun untuk Infrastruktur Bisa Cair Mei)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...