Bappenas Ingin Pekerja Informal Mendapat Jaminan Pensiun
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) ingin meninjau ulang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Bidang Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perlindungan ekonomi terhadap pekerja informal.
“Perlu dipertimbangkan peninjauan ulang peraturan agar pekerja bukan penerima upah (informal) juga dapat diikutsertakan dalam program jaminan pensiun,” kata Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Rahma Iryanti di kantornya, Selasa (4/4).
(Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Juga Bisa Dapat KPR dari 4 Bank)
Di antara regulasi yang harus ditinjau ulang adalah Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan program Jaminan Pensiun. Sebab, aturan tersebut membatasi pensiun hanya untuk pekerja formal.
Sementara, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2016 sebenarnya memungkinkan pekerja informal mendapat jaminan pensiun. Hanya saja, peraturan tentang Tata Cara Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi Pekerja Bukan Penerima Upah ini membatasi usia untuk pendaftaran pertama maksimal 56 tahun. Padahal, banyak pekerja informal yang tetap aktif hingga lanjut usia.
Hal tersebut dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sementara di lapangan, hal ini berdampak pada rendahnya partisipasi pekerja informal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.