Sepakat Coba Izin Baru, Freeport Bisa Ekspor Hingga Oktober

Anggita Rezki Amelia
4 April 2017, 20:25
Freeport Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM ) memberikan kesempatan kepada PT Freeport Indonesia untuk mencoba Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 10 Oktober mendatang. Jika selama enam bulan itu Freeport tidak cocok dengan izin baru tersebut maka bisa kembali menggunakan kontrak karya.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, percobaan IUPK ini sesuai kesepakatan pemerintah dengan Freeport pada pekan lalu. Tim perunding dari pihak pemerintah terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Dalam Negeri, dan  Kejaksaan Agung. Proses negosiasi sudah berlangsung sejak 10 Februari lalu.

Advertisement

Dengan status IUPK tersebut, Freeport bisa mengekspor konsentrat hingga berakhirnya masa uji coba status izin itu pada 10  Oktober 2017. Adapun, rekomendasi ekspor konsentrat Freeport telah dikeluarkan Kementerian ESDM sesuai surat 17 Februari 2017 lalu, di mana Freeport mendapatkan rekomendasi ekspor  dengan kuota 1.113.000 ton.

(Baca: Tiga Aturan Baru Pertambangan Digugat ke Mahkamah Agung)

Namun, apabila nantinya Freeport ingin kembali menggunakan kontrak karya hingga kontraknya berakhir tahun 2021, pemerintah  tidak akan melarangnya. Namun, Freeport tidak boleh lagi mengekspor konsentrat karena belum menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Kewajiban ini sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement