Tax Amnesty Selesai, Jokowi Minta Fokus Reformasi Pajak

Ameidyo Daud Nasution
5 April 2017, 11:14
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta reformasi perpajakan segera dimulai setelah program pengampunan pajak (tax amnesty). Beberapa hal yang menjadi bagian dari reformasi pajak tersebut adalah revisi Undang-Undang (UU) yang mengatur Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) serta UU yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan reformasi harus dilakukan menyusul basis pajak yang meluas dengan adanya tax amnesty. Direktorat Jenderal Pajak sudah bisa mengetahui siapa saja wajib pajak yang tertib dan yang tidak tertib. Reformasi perpajakan merupakan salah satu upaya agar Ditjen Pajak mampu mengejar wajib pajak yang tidak tertib.

(Baca: Sri Mulyani Tak Ingin Pengejaran Pajak Meneror Dunia Usaha)

Reformasi patut dilakukan agar Direktorat Jenderal Pajak tidak mengejar pajak, layaknya berburu di kebun binatang. "Berkaitan dengan reformasi (pajak) seperti yang disampaikan presiden terutama dengan (revisi) KUP, PPh, dan seterusnya," kata Pramono ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4).

Mengenai hasil tax amnesty, Pramono menyampaikan bahwa Jokowi mengapresiasi kerja Ditjen Pajak serta Kementerian Keuangan. Namun, presiden juga menyadari masih ada hal yang menjadi catatan dari sisi perolehan dana repatriasi yang masih minim.

(Baca: Tax Amnesty Dinilai Gagal Merayu Wajib Pajak Pulangkan Harta)

Ditjen Pajak mencatat total peserta amnesti pajak mencapai 965.983 wajib pajak. Dari jumlah itu, 48 ribu diantaranya merupakan wajib pajak baru. Para peserta tersebut mendeklarasikan harta dengan nominal total Rp 4.866 triliun. Rinciannya, deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.687 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 1.032 triliun. Adapun total dana repatriasi Rp 147 triliun.

Dari total deklarasi harta tersebut, negara memperoleh duit tebusan sebesar Rp 114 triliun. Namun, bila ditambah dengan pembayaran penghentian bukti Permulaan yang sebesar Rp 1,75 triliun dan tunggakan sebesar Rp 18,8 triliun, maka penerimaan negara mencapai Rp 135 triliun.

(Baca juga: Tax Amnesty Usai, Ditjen Pajak Akan Lipat Gandakan Pemeriksa)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...