Puluhan Kontraktor Belum Tawarkan Hak Kelola Blok Migas ke Pemda

Anggita Rezki Amelia
6 April 2017, 15:49
Migas
Dok. Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat masih ada puluhan kontraktor yang belum menyelesaikan penawaran hak kelola (participating interest/PI) minyak dan gas bumi kepada pemerintah daerah (Pemda). Padahal Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 telah mewajibkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menawarkan PI blok migas yang dikelolanya kepada pemda.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan ada beberapa kendala dalam proses penawaran hak kelola tersebut. Kendala pertama, kontraktor belum menawarkan, meskipun pemerintah daerah atau Menteri ESDM sudah menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

(Baca: Aturan Terbit, BUMD Dapat Talangan Dana Hak Kelola Bebas Bunga)

Kementerian ESDM mencatat setidaknya ada 10 operator yang belum menawarkan hak kelola blok migasnya kepada Pemda. Kesepuluh blok itu adalah ONWJ, Mahakam, West Madura Offshore, Ketapang, Kangean, Rapak, Ganal, Muriah, Merangin II, Simenggaris.

Wiratmaja mengatakan operator di kesepuluh blok tersebut belum menawarkan hak kelola, karena mereka masih menyiapkan ruang data. Hal ini menjadi salah satu alasan operator Blok ONWJ, Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ hingga kini belum menawarkan PI ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Operator ONWJ masih butuh waktu untuk menyiapkan data migas untuk ditawarkan kepada pemerintah daerah. Apalagi kontrak blok ini baru diteken pada 18 Januari lalu. ”Kontraktor kalau menawar ke BUMD kan harus siap dulu," ujar Wiratmaja di Jakarta, Rabu (5/5). (Baca: Pemda Bersiap Miliki Hak Kelola 10 Persen di Blok Migas)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...