Atasi Kemacetan, Jasa Marga Satukan Tarif Tol Tomang-Cikupa

Miftah Ardhian
10 April 2017, 16:26
Gerbang tol
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PT Jasa Marga Tbk menerapkan kebijakan satu tarif untuk ruas tol simpang susun Tomang hingga Cikupa, Tangerang. Pemberlakuan penghitungan tarif baru ini bersamaan dengan pembongkaran dan penghapusan gerbang tol Karang Tengah untuk integrasi sistem transaksi pembayaran tol.

Menurut AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru, pihaknya mengintegrasikan transaksi jalan tol JakartaTangerang yang dikelola oleh Jasa Marga untuk ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak oleh PT Marga Mandala Sakti.

Langkah awal dalam pemberlakuan integrasi transaksi tol ini adalah meniadakan transaksi di Gerbang Tol (GT) Karang Tengah, yang selama ini menjadi simpul kepadatan di jalan tol Jakarta-Tangerang. Selain itu, bertujuan untuk efisiensi transaksi dari tiga kali menjadi dua kali transaksi di gerbang tol.

Selanjutnya, Jasa Marga menetapkan tarif simpang susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa untuk Golongan I mencapai Rp 7.000. Sedangkan untuk Golongan II sebesar Rp 9.500, Golongan III sebesar Rp 12.000, Golongan IV sebesar Rp 16.000, serta Golongan IV Rp 20.000. Artinya, untuk semua pintu keluar sepanjang ruas tol Tomang-Cikupa berlaku satu tarif.

Integrasi tarif itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 213.2/KPTS/M/2017 pada 3 April 2017. Adapun, pemberlakuannya mulai Minggu (9/4) kemarin.

"Integrasi tarif tol itu diharapkan dapat mengurai kepadatan jalan tol Jakarta-Tangerang karena simpul kepadatan di GT Karang Tengah telah dihilangkan sehingga lalu lintas terdistribusi di beberapa titik," kata Dwimawan dalam siaran persnya.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...