SKK Migas Usulkan Tambah Dua Kewenangan di RUU Migas
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengusulkan dua tambahan kewenangan dalam Rancangan Undang-undang Migas kepada Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Alasannya, selama ini SKK Migas hanya berfungsi sebagai badan pelaksana, namun tidak memiliki andil dalam mengambil keputusan.
Sekretaris SKK Migas Budi Agustyono mengatakan, kewenangan pertama yang diminta adalah menentukan dan menyetujui wilayah kerja yang dapat dilelang kepada investor. Selama ini, penentuan wilayah kerja yang dapat dilelang dan persetujuan pemenangnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Baca: Lelang Blok Migas Nonkonvensional Tidak Laku)
Kewenangan lain yang diusulkan kepada DPR adalah penagihan tunggakan komitmen pasti yang belum ditunaikan kontraktor migas selama beroperasi pada suatu wilayah kerja. Selama ini, pembayaran komitmen dari kontraktor masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
Menurut Budi, SKK Migas selama ini merasa disalahkan dengan adanya tunggakan dari para kontraktor. "Yang menunggak 40 KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) itu malah kami yang disalahi," ujar dia akhir pekan lalu. (Baca: Puluhan Kontraktor Migas Menunggak ke Negara Rp 5,6 Triliun)
Meski meminta dua tambahan kewenangan, Budi tidak mempermasalahkan bentuk kelembagaannya. SKK Migas bisa berganti menjadi Badan Usaha Khusus (BUK), Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) atau menjadi bagian dari PT Pertamina (Persero) seperti yang selama ini berkembang dalam pembahasan RUU Migas.
Yang jelas, Budi berharap peran SKK Migas dalam RUU Migas dapat membawa perubahan dalam pengawasan dan pengambilan keputusan terkait sektor hulu migas. Ujung-ujungnya, dapat meningkatkan produksi migas. "Inginnya lembaga ini all out semua keputusan ada di lembaga ini. Jadi badan sendiri yang bisa mengambil semua keputusan sendiri," kata dia.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha pernah mengatakan, seluruh fraksi di DPR sepakat membentuk BUK migas. Badan ini akan menjadi wakil pemerintah untuk mengelola sektor hulu hingga hilir migas tanpa terpisah. Jadi, fungsi SKK Migas juga BPH Migas akan menyatu dalam kewenangan BUK. Badan ini kemudian akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(Baca: Menteri ESDM Tolak SKK Migas di Bawah Presiden)
Namun, Satya belum mau menyebut institusi yang akan menjadi BUK, apakah PT Pertamina (Persero) atau Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Di sisi lain, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga akan membentuk induk usaha (holding) dengan menggabungkan Pertamina dan PGN.