Jonan Tetapkan Gas Tangguh untuk Pembangkit Jawa 1 Hingga 2026

Anggita Rezki Amelia
13 April 2017, 19:03
Listrik
Katadata | Arief Kamaludin

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menandatangani keputusan alokasi gas bumi untuk penyediaan tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Salah satunya adalah pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Jawa 1.

Dalam  Keputusan Menteri ESDM Nomor 1750/k/20/MEM/2017 bertanggal  11 April lalu, Jonan menetapkan alokasi gas untuk PLTGU Jawa 1 berasal dari Proyek Tangguh, di Papua Barat. Proyek ini dikelola oleh British Petroleum (BP). (Baca: Demi Negara, Pertamina-PLN Teken Kontrak Listrik Proyek Jawa 1)

Total alokasi gas untuk pembangkit Jawa 1 mencapai 1.440 miliar british thermal unit per hari (bbtud), yang mengalir mulai 2019 hingga 2026. Perinciannya, pada 2019, jumlah alokasi gas untuk PLTGU Jawa 1 sebesar 96 bbtud. Sementara pada 2020 hingga 2026 alokasinya per tahun masing-masing sebesar 192 bbtud. 

Namun, PLN dan BP hingga kini belum meneken kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Dalam keputusannya, Jonan meminta PLN dan BP selaku penjual gas bumi wajib menyelesaikan PJBG dalam waktu 12 bulan setelah keputusan menteri ini ditetapkan sejak 11 April 2017. 

"Apabila dalam jangka waktu 1 tahun itu belum ditindaklanjuti dengan PJBG, maka alokasi dan pemanfaatan gas bumi PLN yang telah ditetapkan dievaluasi kembali oleh Menteri ESDM," kata Jonan dalam surat keputusannya, seperti dikutip pada Kamis (13/4).

(Baca: PLN Targetkan Teken Kontrak Gas Pembangkit Jawa 1 Bulan Depan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...