Perppu Buka Data Keuangan Segera Terbit, Pajak Buat Aturan Teknis

Desy Setyowati
13 April 2017, 08:25
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait keterbukaan data keuangan untuk keperluan perpajakan akan segera terbit. Saat ini draf Perppu tersebut sudah ada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sembari menunggu Perppu ini terbit, Direktorat Jenderal Pajak mempersiapkan aturan teknisnya. "Kami akan lihat (untuk bisa dilaksanakan), supaya Ditjen Pajak tidak dianggap memiliki constraint (paksaan). Karena itu akan menjadi kendala," katanya di Jakarta, Rabu (12/4).

Advertisement

Sri mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak harus segera merampungkan aturan teknis untuk mendukung pertukaran data dengan otoritas pajak negara lain. Ini dibutuhkan dalam pelaksanaan program pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang berlaku mulai tahun depan. (Baca: Belum Standar AEoI, Indonesia Tak Dapat Info Pajak Luar Negeri)

Kelengkapan teknis ini penting guna memenuhi standar baku pelaporan (common reporting standard) yang sudah ditetapkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Kerja sama AEoI sendiri rencananya mulai diberlakukan pada September 2018. Sistem pertukaran informasi tersebut akan dilakukan dengan bekerja sama dengan 101 negara lainnya. Untuk bisa mengikuti AEoI Perppu ini harus terbit paling lambat Mei 2017. 

Perppu tersebut diterbitkan untuk menggantikan beberapa pasal yang menghambat sistem keterbukaan informasi keuangan dalam empat undang-undang. Keempatnya adalah Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Pasar Modal, dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah menerima draf Perppu ini dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Selasa kemarin (11/4). Setelah menerima draf Perppu ini, Presiden Jokowi akan mengkaji kembali untuk kemudian disahkan.

Meski Perppu belum terbit, Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional. PMK ini akan menjadi salah satu aturan teknis terkait AEoI. (Baca: Ditjen Pajak Bidik Rp 4.000 Triliun Harta di Luar Negeri Lewat AEoI)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan PMK ini membuat instansinya lebih leluasa meminta data dari lembaga jasa keuangan lainnya. Selama ini Ditjen Pajak hanya bisa mengakses data keuangan yang sedang dalam pemeriksaan.

“Sekarang, kami ada kewenangan untuk mengumpulkan dan menukarkan info keuangan dari bank, pasar modal, dan perasuransian,” kata dia. Mengenai aturan teknis yang harus disiapkan Ditjen Pajak, Yoga mengatakan saat ini sedang dipersiapkan. Jadi setelah Perppu keluar, aturan teknisnya bisa segera menyusul.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement