Tak Dilarang Istana, Semen Indonesia Operasikan Pabrik Rembang

Safrezi Fitra
13 April 2017, 21:58
Semen Indonesia
Katadata | Arief Kamaludin

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk menyatakan akan segera memulai kegiatan produksi di Rembang. Perseroan mengklaim pengoperasian pabrik ini bisa dilakukan berdasarkan hasil rapat di Kantor Staf Presiden (KSP) pada Rabu lalu (12/4).

Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Rizkan Chandra mengatakan dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa Pabrik Rembang tetap dapat beroperasi dengan menggunakan bahan baku yang tersedia. Pengoperasiannya bisa dilakukan sampai ada keputusan tentang kegiatan penambangan.

Perseroan memutuskan memulai produksi karena masalahnya hanya tinggal penambangan di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih. Hingga saat ini, Pabrik Semen Rembang telah memenuhi sekitar 35 perijinan dan selalu mematuhi semua aturan dan regulasi terkait yang berlaku dan sudah siap beroperasi.

“Ditargetkan dalam semester I ini sudah mulai memasuki operasi komersial,” kata Rizkan dalam keterangannya, Kamis (13/4). (Baca: Pemerintah: Tunda Penambangan di Rembang, Proyek Semen Menggantung)

Pihak Istana memang belum mengonfirmasi bahwa pengoperasian Pabrik Rembang bisa dilakukan. Kepala KSP Teten Masduki mengatakan hasil KLHS ini tidak memuat keputusan mengenai boleh-tidaknya pembangunan pabrik semen di Rembang. "Hasil KLHS I ini tidak memuat keputusan mengenai boleh-tidaknya pembangunan pabrik semen di Rembang. KLHS ini memang tidak menyentuh soal (pabrik) semennya," kata Teten.

Makanya perlu dilakukan KLHS kedua. Semen Indonesia pun mengaku mendukung dilakukannya kajian lanjutan yang lebih ilmiah, termasuk batasan fisiografi zona Kendeng, zona Randublatung, dan zona Rembang. Demikian juga kesesuaian antara data sekunder dengan fakta-fakta di lapangan. Termasuk fakta dampak lingkungan terhadap kegiatan penambangan di CAT-CAT lain di seluruh Indonesia yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Rizkan Chandra juga menyarankan agar menambah 2-3 pakar geologi karst dalam Tim KLHS karena ciri-ciri karst dan ketersediaan air tanah menjadi kunci utama dalam kajian lanjutan ini. (Baca: Libatkan Ahli, Istana Validasi Kajian Lingkungan Semen Rembang)

KLHS memang menjadi rujukan utama bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menentukan kelayakan proyek pabrik semen di Rembang. Kajian ini akan menentukan status lingkungan Pegunungan Kendeng, apakah termasuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) atau bukan. Jika termasuk KBAK maka proyek itu tidak dapat dilanjutkan karena mengancam cadangan air di kawasan tersebut.

Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menyatakan tidak ada aliran sungai bawah tanah di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Pegunungan Kendeng Utara. Kesimpulan itu berdasarkan hasil kajian dan pemetaan Watuputih oleh Badan Geologi Kementerian ESDM pada 15-24 Februari lalu.

Keputusan Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah tanggal 2 Februari 2017 yang menyatakan Amdal Pabrik Semen Rembang layak dan memenuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku. (Baca: Diterpa Polemik Pabrik, Semen Indonesia Gaet Sutiyoso Jadi Komisaris)

Bupati Rembang Abdul Hafidz menegaskan, hingga kini Semen Indonesia belum pernah melakukan penambangan di kawasan tersebut. "Ke depan akan menunggu hasil dari studi yang akan dilakukan. Hanya tadi disampaikan bahwa kalau pabrik semennya sendiri tidak ada masalah, akan diteruskan," ujarnya.

Rizkan juga merasa pihaknya perlu meluruskan isu yang beredar saat ini mengenai permasalahan pabrik semen di Rembang. Ada enam poin isu yang diklarifikasi, yakni:

  1. Pabrik Semen Rembang berada di Zona Rembang, bukan Zona Kendeng
  2. Pabrik Semen Rembang berada jauh di luar Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo, yang meliputi wilayah Kab Pati, Blora dan Grobogan, sesuai Kepmen ESDM Republik Indonesia Nomor 2641 K/40/MEM/2014 Tentang Penetapan KBAK Sukolilo
  3. Sesuai Perda Kab Rembang No.14/2011 Pasal 50, Kawasan CAT Watuputih terbagi menjadi 2 kawasan: Lindung dan Budidaya. Sesuai koordinat dan peta geologi Perda tersebut, area penambangan batugamping Pabrik Rembang berada di kawasan budidaya
  4. Keppres No.26/2011 adalah Penetapan CAT di Indonesia, yang seluruhnya berjumlah 421 CAT. Di area CAT boleh dilakukan penambangan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  5. Fakta bahwa seluruh CAT di Indonesia hingga saat ini terdapat aktivitas penambangan, baik mineral, logam, batuan, minyak dan batu bara.
  6. Pengaturan terkait Perlindungan Air Tanah antara lain diatur dalam UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air, PP 43/2008 tentang Air Tanah, dan PP 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang pada prinsipnya mengatur seluruh aktivitas terkait dengan Kawasan Perlindungan Air, wajib mengikuti aturan tersebut.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...