Gara-Gara OJK Libur Saat Pilkada Jakarta, Bursa Saham Ikut Tutup

Martha Ruth Thertina
18 April 2017, 09:56
bursa saham
Agung Samosir|KATADATA
bursa saham

Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya memutuskan untuk meliburkan perdagangan saham pada Rabu (19/4), saat DKI Jakarta menggelar pemilihan kepala daerah putaran kedua. Alasannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas pasar modal libur di hari tersebut.

“19 (April) jadinya tutup, kan bursa by law (secara hukum) buka dengan pengawasan OJK. OJK tutup ya kami harus tutup,” kata Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio kepada Katadata, Selasa (18/4) malam. (Baca juga: Kumpulkan Polri, TNI dan BIN, Jokowi Jamin Keamanan Pilkada DKI)

Sebelumnya, Tito sempat menyatakan bursa saham tidak libur lantaran Bank Indonesia (BI) tetap melayani kliring pada saat Pilkada. Bursa saham tetap buka untuk memfasilitasi para investor yang tidak hanya berasal dari Jakarta, tapi dari seluruh Indonesia dan dunia. “Harus tetap difasilitasi,” ucapnya.

Meski berlokasi di Jakarta, Kantor Pusat BI memang tetap beroperasi secara terbatas pada saat Pilkada. Layanan sistem pembayaran seperti Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) beroperasi secara normal sesuai dengan jadwal yang berlaku.

Kegiatan layanan kas juga beroperasi penuh untuk memenuhi kebutuhan penarikan dan setoran uang kartal dari perbankan. Selain itu, operasi moneter rupiah juga tetap dilakukan untuk fasilitas pinjaman dan simpanan (deposit facility dan lending facility).

Namun, operasi moneter valuta asing (valas) ditiadakan. BI juga tidak akan menerbitkan referensi kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) pada saat Pilkada. Kurs BI pada 19 April 2017 menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir yang diterbitkan pada tanggal 18 April 2017.

“Penyesuaian dilakukan untuk memberikan kesempatan pegawai untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada,” demikian tertulis dalam siaran pers BI. (Baca juga: Survei Pilkada DKI: Anies Unggul tapi Trennya Turun, Ahok Terus Naik)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memang telah menerbitkan Keputusan Presiden yang menetapkan tanggal 19 April 2017 sebagai hari libur di Provinsi DKI Jakarta. Keputusan tersebut diambil agar penduduk Jakarta bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada DKI putaran kedua.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...