Pemerintah Batalkan Lelang Kilang Mini di Maluku

Arnold Sirait
18 April 2017, 17:45
Migas
Dok. Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatalkan lelang kilang skala ukuran kecil di Maluku. Padahal sudah ada beberapa investor yang berminta dan rencananya pekan ini pemerintah mengumumkan pemenang lelang.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja tak membantah adanya pembatalan lelang itu. Namun tidak mau menyebutkan alasannya. “Nanti pada saatnya disampaikan,” kata dia kepada Katadata, Selasa (18/4).

Advertisement

(Baca: Kementerian Energi Buka Lelang Kilang Mini Klaster Maluku)

Proses lelang kilang mini ini diumumkan pada medio Desember 2016. Setelah pembukaan lelang itu ada tujuh perusahaan yang mendaftar untuk bisa membangun kilang yang kapasitas maksimalnya hanya 20.000 barel per hari (bph).

Ketujuh perusahaan yang mendaftar adalah PT Alam Bersami Sentosa, PT Tri Wahana Universal, PT Bintuni Cipta Lestari, KSO PT Remaja Bangun Kencana Kontraktor-Changling Petrochemical Engineering Design Co Ltd. Kemudian ada juga PT Aliansi Lintas Teknologi, PT Mit Ivel Geoscience, dan KSO PT Harmoni Drilling Services- Oceanus Co Ltd.

Dari tujuh perusahaan yang mendaftar itu, Kementerian ESDM menyatakan dua perusahaan yakni PT Bintuni Cipta Lestari dan PT Mit Ivel Geoscience tidak lolos tahap kualifikasi. Jumlah peserta lelang itu terus dipangkas, hingga tersisa tiga perusahaan. (Baca: Tiga Investor Bersaing Menangkan Lelang Kilang Mini di Maluku)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement