Pemerintah Godok Revisi Aturan Tax Allowance dan Tax Holiday

Desy Setyowati
18 April 2017, 16:03
Kementerian Keuangan
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Pemerintah tengah menggodok lagi peraturan tentang tax allowance dan tax holiday. Pasalnya, banyak perusahaan yang tak bisa menikmati fasilitas pajak tersebut lantaran rumitnya aturan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, salah satu persoalannya adalah definisi tax allowance dan tax holiday yang rancu sehingga harus diperjelas. Pemerintah juga ingin memperjelas indikator perusahaan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak. Indikator yang dimaksud seperti jumlah tenaga kerja, orientasi ekspor, dan kandungan lokal dalam produknya.

"Harus jelas aturannya, sehingga tidak ada lagi yang, misalnya, mengajukan ditolak," ujar dia usai Rapat Koordinasi (Rakor) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/4). (Baca juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Menkeu Kaji Insentif Bagi Industri)

Hal lainnya yang bakal diperjelas yaitu koordinasi di antara pemerintah terkait pemberian fasilitas pajak tersebut. Adapun, revisi peraturan diharapkan bisa segera dirampungkan. "Secepatnya (peraturan direvisi), artinya kalau dimungkinkan. Kan sekarang lagi digodok ya," ujar dia.

Menurut Mardiasmo, peraturan tax allowance dan tax holiday yang berlaku saat ini juga multitafsir sehingga membuka celah pelanggaran aturan. "PP-nya (peraturan pemerintah) kami ikuti, tetapi saya rasa keluar dari aturan main, gitu loh. Kami harus cegah," ucapnya. (Baca juga: Investasi Pertanian di Luar Jawa, Perusahaan Raih Keringanan Pajak)

Selain peraturan ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan ada belasan peraturan lain yang juga dianggap menghambat investasi dan turut dibahas dalam Rakor di Kemenko hari ini. Rata-rata persoalannya karena substansi aturan yang tidak jelas dan administrasi yang rumit. Aturan-aturan yang dimaksud juga tidak saling mendukung. Ujung-ujungnya, aturan ini justru mempersulit investor menanamkan modalnya di Indonesia.

"Ada belasan kasus (penghambat investasi), ini yang coba kami selesaikan. Yang penting sekarang eligible (memenuhi syarat) dulu, baru diselesaikan administrasinya," kata Rudi.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...