150 SPBU Pertamina Akan Dilengkapi Dispenser Gas Tahun Ini

Anggita Rezki Amelia
25 April 2017, 16:41
SPBG KATADATA | Agung Samosir
SPBG KATADATA | Agung Samosir
SPBG KATADATA | Agung Samosir

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengidentifikasi ratusan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang akan dipasang dispenser gas mulai tahun ini. Ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2017 tentang percepatan diversifikasi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan sebagai tahap awal dispenser gas ini akan dipasang pada 150 SPBU milik PT Pertamina. Alasannya infrastruktur penunjang BBG pada SPBU-SPBU ini yang paling siap. (Baca: Aturan Terbit, Pemerintah Wajibkan SPBU Pasang Dispenser Gas)

Advertisement

''Ada 150 SPBU di berbagai wilayah yang sudah ada infrastruktur gasnya dan ukuran SPBU juga layak dipasang dispenser gas,'' kata dia dalam pertemuan dengan wartawan di Jakarta, Selasa (24/4). Ke-150 SPBU itu tersebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.  

Meskipun tahap awal masih dipasang di SPBU Pertamina, menurut Wiratmaja, badan usaha asing seperti Shell dan Total juga wajib memasang dispenser gas. Hanya saja, saat ini pemerintah masih mengkaji dan memetakan lokasinya. 

Wiratmaja mengatakan proses pemasangan dispenser gas di 150 SPBU Pertamina ini sudah mulai berjalan. Sehingga targetnya pada tahun depan, sebagian SPBU sudah bisa menjual gas. Sebagian lagi akan mulai dioperasikan pada 2019. Dalam pelaksanaannya nanti, setiap SPBU mendapatkan alokasi gas bumi sebesar 0,3 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Alokasi gasnya akan ditentukan oleh Menteri ESDM.

Harga gas yang dijual di SPBU ini sebesar Rp 3.100 per liter setara Premium (lsp), lebih murah dari BBM jenis Premium non-Jamali (Jawa-Madura-Bali) Rp 6.450 per liter. Tujuannya agar masyarakat mau mengkonsumsi gas sebagai bahan bakar. (Baca: KLHK Ingatkan Pemasangan Dispenser Gas di SPBU Harus Ada Amdal

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement