Isi Lengkap Pledoi Ahok: Saya Ini Korban Fitnah

Maria Yuniar Ardhiati
25 April 2017, 12:36
Sidang Pledoi Ahok
POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa ini (25/4), menyedot perhatian besar dari masyarakat. Sebab, Ahok membacakan nota pembelaannya atau pledoi atas tuntutan jaksa pekan lalu berupa hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. 

Pembacaan nota pembelaan tersebut sebelumnya dijadwalkan pada 17 April lalu. Namun, karena jaksa menyatakan belum siap, agenda itu dilaksanakan pada hari ini. Dalam nota pembelaan dengan nomor 1537/Pid.B/PN.JKT.UTR sebanyak lima halaman, Ahok menyatakan tidak memiliki niat sedikit pun untuk menghina golongan tertentu.

(Baca: Dituntut Masa Percobaan 2 Tahun, Ahok Tak Akan Ditahan)

“Walaupun saya difitnah dan dicaci maki, dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya, saya akan tetap melayani dengan kasih,” ujar Ahok ketika membacakan pledoinya, Selasa (25/4). Berikut ini isi lengkap nota pembelaan Ahok bertajuk “Tetap Melayani Walau Difitnah”.

Bapak Ketua Majelis Hakim, dan Anggota Majelis Hakim yang saya muliakan, Yang saya hormati:
Tim Penuntut Umum
Polisi, TNI dan Petugas Pengadilan
Wartawan, Hadirin dan Penasehat Hukum

Pertama-tama Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim atas kesempatan yang diberikan kepada Saya.Setelah mengikuti jalannya persidangan, memperhatikan realitas yang terjadi selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, serta mendengar dan membaca tuntutan Penuntut Umum, yang ternyata mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan kepada saya selama ini dan karenanya terbukti saya bukan penista/penoda agama. Saya mau tegaskan, selain saya bukan penista/penoda agama. Saya mau tegaskan, selain saya bukan penista/penoda agama, saya juga tidak menghina suatu golongan apapun.

Majelis Hakim yang saya muliakan,
Banyak tulisan yang menyatakan saya ini korban fitnah. Bahkan Penuntut Umum pun mengakui adanya peranan Buni Yani dalam perkara ini. Hal ini sesuai dengan fakta bahwa saat di Kepulauan Seribu, banyak media massa yang meliput sejak awal hingga akhir kunjungan saya dan bahkan disiarkan secara langsung yang menjadi materi pembicaraan di Kepulauan Seribu, tidak ada satu pun yang mempersoalkan, keberatan atau merasa terhina atas perkataan saya tersebut.

(Baca: Ke Istana Satu Hari Jelang Pilkada, Ahok Bicara Sembako dan Sepeda)

Bahkan pada saat saya diwawancara setelah dialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu. Namun baru menjadi masalah 9 (sembilan) hari kemudian, tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani memposting potongan video sambutan saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif, barulah terjadi pelaporan dari orang-orang yang mengaku merasa terhina, padahal mereka tidak pernah mendengar langsung bahkan tidak pernah menonton video sambutan saya secara utuh.

Adapun salah satu tulisan yang menyatakan saya ini korban fitnah adalah dari Goenawan Mohammad: "Stigma itu bermula dari fitnah. Ahok tidak menghina agama Islam, tapi tuduhan itu tiap hari diulang-ulang; seperti kata ahli propaganda Nazi Jerman, dusta yang terus-menerus diulang akan menjadi "kebenaran". Kita mendengarnya di masjid-masjid, di media sosial, di percakapan sehari-hari, sangkaan itu menjadi bukan sangkaan, tapi sudah kepastian."

"Ahok pun harus diusut oleh pengadilan, dengan undang-undang"penistaan agama" yang diproduksi rezim Orde Baru, sebuah undang-undang yang batas pelanggarannya tak jelas, dan tak jelas pula siapa yang sah mewakili agama yang dinista itu. Walhasil, Ahok diperlakukan tidak adil, dalam tiga hal (1) difitnah, (2) dinyatakan bersalah sebelum pengadilan, (3) diadili dengan hukum yang meragukan. Mengakui adanya ketidakadilan di dalam kasus ini tapi bertepuk tangan untuk kekalahan politik Ahok, yang tidak bisa diubah, sebuah ketidakjujuran."

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...