Syafruddin Temenggung Jadi Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Miftah Ardhian
25 April 2017, 18:42
Basaria
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dugaan korupsi atas Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor BLBI, Sjamsul Nursalim.

“KPK menetapkan SAT (Syafruddin) sebagai tersangka, selaku Kepala BPPN (ia) diduga sudah menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa, (25/4).

Sjamsul saat itu merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Bank tersebut merupakan salah satu yang mendapat SKL BLBI senilai Rp27,4 triliun.

(Baca juga:  Sambutan Istimewa bagi Samadikun, Buronan 13 Tahun BLBI)

Secara lebih rinci, Basaria menjelaskan konstruksi perkara yang terjadi yang bermula saat Syafruddin menjabat sebagai ketua BPPN pada April 2002. Saat itu, disebutkan bahwa restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Namun, Syafruddin menerbitkan surat lunas meski dari hasil restrukturisasi tersebut hanya Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...