PLN Tunggu Restu Jonan Beli Gas dari Medco

Anggita Rezki Amelia
25 April 2017, 12:29
PLN
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN masih menunggu persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memperpanjang kontrak jual beli gas PT Medco Energi Internasional. Kontrak ini sudah berakhir pada 5 April 2017 lalu.

Kepala Divisi Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas PLN Chairani Rachmatullah mengatakan sampai saat ini pemerintah belum menyetujui harga jual beli gas dari Medco. Makanya kontrak tersebut masih belum diperpanjang. "Masih menunggu persetujuan Menteri untuk harga," kata dia kepada Katadata, akhir pekan lalu. (Baca: Jawa Kelebihan Listrik, Jonan Ubah Konsep Proyek Kabel Bawah Laut)

Advertisement

Setelah ketetapan harga direstui pemerintah, kontrak jual beli gas ini bisa diteken. Kontrak anyar ini akan berlangsung selama 10 tahun. Adapun jumlah gas yang akan dibeli PLN dari Medco sebanyak 20 juta kaki kubik per hari (mmscfd).

Gas tersebut berasal dari dua lapangan gas milik Medco yakni Blok Lematang dan South Central Sumatera. Gas ini akan dipasok untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik milik PLN di Sumatera Selatan sepeti PLTG Borang, dan PLTGU Inderalaya (PLTGU). 

Mengenai besaran harganya, PLN mengaku akan mengikuti payung hukum yang ada, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2017 tentang pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik. Aturan itu menyebutkan harga gas bumi ditetapkan Menteri ESDM. (Baca: Belum Dapat Kepastian Pembeli, Dua Proyek Gas Molor ke 2018)

Ada empat pertimbangan bagi menteri  ketika menentukan harga gas. Pertama, keekonomian lapangan. Kedua, harga gas bumi di dalam negeri dan Internasional. Ketiga, kemampuan daya beli konsumen gas dalam negeri. Keempat, nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Pasal 9 aturan itu menyatakan PLN atau badan usaha pembangkitan tenaga listrik dapat membeli gas bumi di luar mulut sumur dengan harga paling tinggi 11,5 persen dari harga minyak Indonesia (ICP) per juta british thermal unit (MMBTU). Jika harganya melebihi 11,5 persen dapat menggunakan gas alam cair (LNG). 

(Baca: Jonan Izinkan PLN dan Swasta Impor Gas untuk Pembangkit Listrik)

Harga LNG untuk pembangkit tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai keekonomian lapangan dan menggunakan formula yang disepakati pada harga free on board (FoB). Artinya pembeli menanggung biaya angkut dan transportasinya. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement