Tambahan Bagi Hasil Blok Habis Kontrak Tunggu Kajian Pertamina

Anggita Rezki Amelia
25 April 2017, 19:49
Rig
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memutuskan pemberian tambahan bagi hasil kepada PT Pertamina (Persero) di blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir kontraknya. Padahal, Pertamina memiliki kewajiban baru yaitu mengganti investasi yang sudah dikeluarkan kontraktor lama di blok tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja, keputusan besaran bagi hasil tergantung kajian dari Pertamina. ''Kami lihat hasil kajian modelling keekonomiannya Pertamina dan hasilnya seperti apa,'' kata dia di Jakarta, Selasa (25/4).

(Baca: Tanggung Investasi Kontraktor Lama, Pertamina Kaji Ulang 8 Blok Migas)

Ia mengatakan, pemerintah memang meminta Pertamina mengkaji dampak kebijakan yang mewajibkan kontraktor baru mengganti biaya investasi blok yang sudah berakhir. Sebab, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi ini akan memperoleh hak kelola delapan blok yang akan berakhir kontraknya.

Secara prinsip, pemerintah sebenarnya berharap Pertamina tidak mengalami kerugian setelah mendapatkan penugasan untuk mengelola delapan blok tersebut. “Yang jelas tujuannya, kami mau Pertamina itu untungnya besar bukan rugi,'' kata Wiratmaja.

Di sisi lain, kebijakan untuk mengganti investasi yang sudah dikeluarkan kontraktor lama juga penting agar produksi tetap terjaga dan tidak turun menjelang berakhirnya masa kontrak. Jadi, sebelum kontrak berakhir kontraktor lama tetap berinvestasi tanpa khawatir dana itu tidak diganti. (Baca: Jonan Buat Aturan Jaga Investasi Blok Migas yang Akan Habis Kontrak)

Aturan penggantian biaya investasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017. Dalam aturan itu nilai pengembalian biaya investasinya wajib mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari SKK Migas.

Sementara itu, hingga 2018, ada delapan blok yang pengelolaannya diserahkan Pertamina. Adapun delapan blok migas yang sudah diserahkan pemerintah kepada Pertamina adalah Blok Sanga-sanga, East Kalimantan, North Sumatera Offshore (NSO), Tengah, Tuban, Ogan Komering, South East Sumatera (SES), dan Blok Attaka. (Baca: 8 Blok Migas yang Akan Habis Kontrak Diserahkan ke Pertamina)

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, perusahaannya siap menjalankan aturan tersebut dengan tetap menghitung keekonomian delapan blok. “Mekanismenya tentu tetap akan mempertimbangkan perhitungan keekonomian,” kata dia kepada Katadata, Senin (17/4). 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...