Pemerintah Siapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Internet
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan rumusan Undang-Undang yang mengatur soal penggunaan data pribadi di dunia maya. Aturan itu dinilai perlu untuk melindungi data pribadi masyarakat di tengah pertumbuhan transaksi digital.
Saat ini, masalah informasi dan transaksi elektronik diatur secara umum dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2016. Sementara, perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik secara spesifik masih diatur dalam regulasi perantara melalui Peraturan Menteri nomor 20 Tahun 2016.
(Baca juga: Jokowi Minta Birokrasi Meniru Inovasi Tesla dan Alibaba)
“Kami juga sedang mengupayakan agar peraturan menteri itu pada 2018 sudah dapat menjadi Undang-Undang tersendiri sehingga dapat mengikat semua orang-orang yang terlibat di dalamnya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan dalam International Conference on the Digital Economy di Jakarta, Rabu (26/4).
Samuel mengatakan industri e-commerce tumbuh begitu cepat. Seiring dengan pertumbuhannya, e-commerce berhasil mengumpulkan banyak data masyarakat untuk kepentingan pemasaran produknya. Namun tak menutup kemungkinan data ini dimanfaatkan untuk hal lain yang dapat merugikan konsumen itu sendiri.
50% Total Transaksi Keuangan oleh PwC" >
Survei Penggunaan Transaksi di Kantor Cabang dan Digital pada >50% Total Transaksi Keuangan oleh PwC