SKK Migas Mulai Pasang Alat Ukur Produksi Migas Bulan Depan
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai memasang alat ukur produksi migas atau flow meter di beberapa wilayah kerja migas pada bulan depan. Tujuannya mengawasi langsung produksi migas yang dihasilkan para kontraktor secara real time.
Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, pemasangan flow meter dilakukan secara bertahap di beberapa blok migas. Namun, jumlahnya belum mau disebutkan. "Mulai bulan Mei secara bertahap," katanya kepada Katadata, Jumat (28/4).
(Baca: SKK Migas Targetkan Pasang Alat Ukur Produksi Maret 2017)
Alat ukur tersebut akan dipasok oleh PT Global Haditech. Perusahaan yang bergerak di instrumen rekayasa dan berkantor pusat di Bekasi ini telah memenangkan tender yang digelar SKK Migas pada Maret lalu.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: BAC-148/012A-ULP/2017SKK Migas, Global Haditech merupakan salah satu dari 68 perusahaan yang mendaftar menjadi perusahaan pengadaan flow meter. Dari jumlah tersebut hanya sembilan perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran.
Setelah melakukan evaluasi dokumen penawaran, SKK Migas menyatakan Global Haditech memenangkan tender. Perusahan itu menawarkan harga sebesar Rp 58,190 miliar, lebih rendah dari total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan SKK Migas untuk proyek Flow Meter sebesar Rp 59,547 miliar.
Adapun, sumber dana pengadaan alat ukur produksi itu berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) SKK Migas tahun anggaran 2017. SKK Migas tengah menunggu revisi DIPA dari Kementerian Keuangan. Penyebabnya, saat instruksi pemasangan alat ukur diberikan Kementerian ESDM pada akhir tahun lalu, program flow meter belum masuk DIPA SKK Migas.
Pemasangan flow meter merupakan amanah dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2016 tentang sistem monitoring produksi minyak bumi berbasis daring real time. Dalam aturan tersebut, paling lambat pemasangan flow meter pada akhir Mei nanti. (Baca: Aturan Baru, Alat Ukur Produksi Minyak Wajib Dipasang di Tiga Lokasi)