Shell Koordinasi dengan Pemeritah Soal Kewajiban Cadangan BBM

Anggita Rezki Amelia
30 April 2017, 08:00
tangki BBM
Arief Kamaludin|KATADATA

Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Belanda, Shell, sudah mengetahui rencana pemerintah mewajibkan badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) menyimpan cadangan operasionalnya di dalam negeri selama 30 hari. Namun, untuk menindaklanjuti hal itu, Shell perlu berkoordinasi dengan pemerintah.

External Relations Manager Shell Indonesia Haviez Gautama mengatakan, koordinasi itu dilakukan guna mengetahui secara detail kebijakan yang akan diterapkan tersebut. Apalagi, sampai saat ini aturan atau payung hukumnya masih belum ada. 

(Baca: Shell dan Total Akan Diwajibkan Simpan Cadangan BBM di Indonesia)

"Shell akan berkoordinasi dan berdiskusi dengan pemerintah untuk mengetahui lebih detail tentang teknis implementasi peraturan yang akan dikeluarkan tersebut," kata Haviez kepada Katadata, Jumat (28/4).

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  akan merilis aturan baru terkait kapasitas penyimpanan minumum dan cadangan operasional BBM. Draft aturan itu kini telah dikirim ke Biro Hukum Kementerian ESDM dan sudah satu kali pembahasan di Biro Hukum Kementerian​ ESDM.

Dalam aturan tersebut, kewajiban menyimpan cadangan operasional selama 30 hari tidak hanya berlaku bagi PT Pertamina (Persero), melainkan perusahaan swasta lainnya seperti Shell dan Total. Selama ini memang hanya Pertamina yang memiliki cadangan operasional BBM sekitar 18-23 hari.

Direktur Jenderal Migas Kementerian  ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja pernah mengatakan, ketika aturan ini terbit maka perusahaan​  niaga hilir migas diberi kesempatan membangun tangki atau melakukan penyewaan tangki dalam tempo dua tahun sejak aturan terbit. Apabila dalam waktu tersebut, perusahaan niaga hilir migas masih belum menyimpan BBM di dalam negeri maka akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

(Baca: Cadangan BBM Akan Naik Jadi 30 Hari Pada Akhir Tahun)

Adapun untuk menyimpan cadangan itu, perusahaan izin niaga hilir migas dapat membangun infrastruktur penyimpanan operasional BBM berupa tangki secara mandiri di dalam negeri. Opsi lainnya adalah menyewa tangki-tangki yang tersedia di dalam negeri untuk menimbun cadangan BBM.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...