Evolusi Cantrang, Yang di Masa Orde Baru Ramah Lingkungan

Pingit Aria
1 Mei 2017, 08:00
 Masyarakat Nelayan Pesisir
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Nelayan menjala ikan menjelang matahari terbenam di pesisir Laut Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Selasa (14/3).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai cantrang sebagai alat tangkap ikan yang dapat merusak lingkungan. Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015, Susi pun melarang penggunaannya. Namun, lebih dari 20 tahun lalu, cantrang ternyata pernah dikategorikan ramah lingkungan.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja. Ia menjelaskan, larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan, termasuk trawls sebenarnya telah dikeluarkan di masa pemerintahan Presiden Soeharto lewat Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 1980.

Saat itu, masyarakat pun mulai mencari alternatif pengganti sehingga menciptakan cantrang. “Awalnya cantrang itu ramah lingkungan. Tetapi belakangan mulai dimodifikasi,” kata Sjarief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/4).

(Baca juga: Ramai Diprotes, Jokowi Akan Panggil Susi Soal Larangan Cantrang)

Ia menjelaskan, ukuran cantrang yang digunakan oleh nelayan di masa Orde Baru hanya belasan hingga puluhan meter persegi. Selain itu, jaringnya tidak menggunakan pemberat. Sehingga setelah dilempar hingga tenggelam menyentuh dasar, jaring hanya akan menyapu permukaan dengan lembut saat ditarik nelayan. Dengan demikian, ikan-ikan terangkat, namun karang di dasar laut tak rusak.

Sementara cantrang yang saat ini banyak digunakan lebarnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan kilometer. Cantrang itu juga diberi pemberat, sehingga saat ditarik dengan mesin (bukan lagi tenaga manusia), pemberat ini akan menggaruk permukaan yang dilaluinya dengan kasar. “Itu sudah tidak ramah lingkungan,” kata Sjarief.

Selain itu, menurut Sjarief, cantrang saat ini umumnya digunakan oleh kapal-kapal besar yang berukuran di atas 30 Gross Ton (GT). Ia juga mengungkapkan, sebagian kapal cantrang juga melakukan mark down. “Banyak kita temui, kapal cantrang katanya 20 GT, pas diukur ternyata 80 GT. Dibuat di bawah 30 GT untuk menghindari pajak,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...