Darmin Minta 23 Aturan Penghambat Investasi Segera Dihapus

Desy Setyowati
3 Mei 2017, 07:00
Darmin Nasution
KATADATA | Arief Kamaludin

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta kementerian dan lembaga segera menghapus 23 Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) baru yang justru menghambat investasi. Penghapusan diharapkan rampung dalam waktu satu bulan.

“Ada 23 aturan, saya minta tolong diselesaikan. Habis itu, masing-masing pokja (kelompok kerja) membuat laporan, baik pokja I untuk sosialisasi, pokja III. Namun, saya minta pokja III selesaikan lartas (larangan dan pembatasan). Saya ingin sebulan selesai,” ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Selasa (2/5).

Menurut Darmin, munculnya peraturan-peraturan ini disebabkan adanya pertukaran permintaan antar kementerian dan lembaga (K/L). Maka itu, ia pun enggan menyebut K/L yang menerbitkan aturan tersebut. Yang jelas, ia telah meminta K/L menghapus aturan tanpa menunggu instruksi presiden (Inpres).

“Kami minta pokja-nya deh yang selesaikan. Enggak usah pakai Instruksi Presiden deh, kami minta K/L saja hapuskan itu,” ucapnya. Ia pun menekankan, deregulasi diarahkan agar birokrasi semakin sederhana sehingga memudahkan investasi. (Baca juga: Kerjasama Senilai Rp 3,9 Triliun Diteken Saat Jokowi ke Filipina)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta pejabat terkait untuk mencabut peraturan baru yang dimaksud. Pasalnya, peraturan-peraturan baru tersebut dianggap memperumit dan mempersulit investasi. Padahal, pemerintah sedang berupaya meningkatkan investasi di Indonesia.

Jokowi khawatir apabila para menteri gemar menerbitkan aturan maka hal ini akan menjadi rutinitas. Ia pun mengingatkan kalau para menteri tidak berani mengubah pola-pola seperti itu maka tidak akan ada perubahan dari sisi investasi.

Ke depan, Jokowi mengancam akan membeberkan para menteri yang gemar menerbitkan aturan baru itu. "Nanti dibuka saja lah (peraturan menteri), biar pada tahu semua,” ujar dia. (Baca juga: Jokowi Kesal Ada Menteri Masih Buat Peraturan Hambat Investasi)

Berdasarkan catatan Katadata, saat ini ada sejumlah peraturan baru menteri dan peraturan di bawahnya yang sempat memicu kehebohan. Antara lain, Peraturan Menteri Perhubungan mengenai taksi online, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai mineral dan pertambangan (minerba), dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan perihal mekanisme sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada usaha perikanan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...