Luhut: Freeport Bisa Perpanjang Kontrak Asalkan Patuh Aturan

Ameidyo Daud Nasution
4 Mei 2017, 16:14
Luhut
Arief Kamaludin | Katadata

Menteri Koordonator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah sebenarnya masih ingin memberikan perpanjangan kontrak kepada PT Freeport Indonesia. Namun, perpanjangan kontrak ini akan diberikan jika Freeport mau mematuhi semua aturan di Indonesia.

Setidaknya ada dua hal hagi yang harus dipatuhi Freeport, yakni terkait divestasi saham sebesar 51 persen dan kewajiban membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) di dalam negeri. Jika kedua hal ini belum bisa dipenuhi, maka pemerintah pun belum bisa memberikan perpanjangan kontrak.

Advertisement

Luhut juga mempersilahkan saja President dan CEO Freeport McMoRan Inc. Richard C. Adkerson untuk datang kepada dirinya untuk membahas kelanjutan nasib Freeport di Indonesia. Namun, dia memastikan pemerintah akan tetap konsisten bahwa Freeport harus mengikuti aturan yang ada.

"Analoginya seperti dia mau sewa rumah saja, kalau dia tidak setuju (dengan ketentuan), maka tidak kami beri sewanya," kata Luhut di Jakarta, Kamis (4/5). (Baca: Ribuan Karyawan Freeport Mogok, Jonan: Bukan Urusan Saya)

Saat berkunjung ke Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu, Luhut mengaku dirinya sempat ditanya oleh Menteri Perdagangan negara tersebut Wilbur Ross, mengenai kelanjutan usaha Freeport. Dia menjawab bahwa bisa saja Freeport melanjutkan operasinya di Indonesia setelah kontraknya habis pada 2021. Syaratnya perusahaan asal AS ini mematuhi aturan Indonesia.

Dalam perbincangan dengan Katadata pada Senin pagi (1/5), Luhut menjelaskan bahwa dirinya diundang oleh 'Secretary Ross' untuk berdiskusi. Dia ditanya soal mencuatnya kisruh antara pemerintah dan perusahaan tambang AS yang memiliki konsesi di Papua dan telah beroperasi sejak 1973 ini.  (Baca: Kisruh Freeport Jadi Pembicaraan Luhut dan Menteri Perdagangan AS)

"Kami beri penjelasan. Saya bilang bahwa Freeport tidak comply (memenuhi) kewajibannya. Harusnya Freeport divestasi 30 persen pada 2011, bangun smelter. Tapi tidak dilakukan," ujar Luhut dalam perbincangan di kediaman pribadinya. "Secretary Ross mengatakan dia tidak mengetahui soal ini sebelumnya." katanya.

Kisruh antara Freeport dan pemerintah antara lain berkisar seputar permintaan pemerintah kepada Freeport untuk mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun, Freeport menolak mengubah kontraknya. (Baca: Menteri ESDM Persilakan Kementerian LHK Tindak Pelanggaran Freeport)

Freeport sempat menyiapkan ancang-ancang untuk menggugat pemerintah ke arbitrase internasional dan mengancam akan melakukan pemecatan karyawan. Ancaman ini disampaikan sebelum kedua-belah pihak sepakat untuk melakukan negosiasi dalam beberapa bulan kedepan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement