Disebut Sukses, Tax Amnesty Sempat Buat Resah Kemenkeu dan Pengusaha

Desy Setyowati
5 Mei 2017, 20:03
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Program amnesti pajak (tax amnesty) Indonesia disebut-sebut paling sukses di antara sederet negara lainnya yang pernah melakukan program serupa. Pasalnya, deklarasi harta dalam program tersebut nyaris mencapai 40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Meski begitu, Kementerian Keuangan dan asosiasi pengusaha mengaku sempat pesimistis program ini bakal berhasil.

Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, pesimisme muncul pada bulan penutupan periode pertama amnesti pajak yaitu September 2016. Tarif tebusan pada periode pertama paling rendah, namun keikutsertaan wajib pajak sebulan jelang penutupan masih sangat minim.  

"Pesimisme muncul awal September, kok bunga cuma dua persen belum ada yang masuk-masuk. Haryadi Sukamdani (Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia/Apindo) saya oyak-oyak," kata Suryo saat acara Partnership Gathering Tax Amnesty di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (5/5). (Baca juga: Rekor Tebusan Tertinggi Satu Peserta Tax Amnesty Rp 2,6 Triliun)

Namun, di hari-hari terakhir penutupan periode pertama, kepesertaan wajib pajak melonjak. Kekhawatiran pun sirna seiring dengan derasnya uang tebusan yang masuk. Pada periode pertama, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat, uang tebusan mencapai Rp 48,8 triliun. Saat berakhirnya tiga periode amnesti pajak pada akhir Maret 2017, perolehan duit tebusan ditambah pembayaran bukti permulaan dan tunggakan mencapai Rp 135 triliun.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani pun mengaku sempat pesimistis dengan amnesti pajak. Dia mengaku sangat resah. Sebab, bila tidak berhasil maka akan berdampak buruk bukan hanya bagi pemerintah tapi juga pengusaha. (Baca juga: Laba PLN Turun Jadi Rp 10,5 Triliun Akibat Tergerus Tax Amnesty)

Ia mengaku berulang kali meyakinkan diri sendiri dan pengusaha lainnya bahwa amnesti pajak akan berhasil. Apalagi, pada 2018 bakal berlaku efektif kerja sama global: keterbukaan informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Informatiom/AEoI) terkait pajak. Saat itu, otoritas pajak bakal saling bertukar informasi, termasuk informasi keuangan warga negara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...