Larangan Ditunda, Sebaran Cantrang di Jawa Tengah Mengkhawatirkan

Image title
5 Mei 2017, 09:35
Nelayan Tuna
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi nelayan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menunda larangan penggunaan cantrang di Jawa Tengah. Meski, ia mengakui bahwa sebaran cantrang di Provinsi yang dipimpin Gubernur Ganjar Pranowo itu telah melebihi kapasitas. Alhasil jumlah dan nilai ikan tangkapan nelayan pun kian merosot.

Susi menyebut, jumlah kapal cantrang di Jawa Tengah terus meningkat dari 3.209 unit pada 2004, naik menjadi 5.100 unit pada 2007, dan 10.758 unit pada 2015. "Sebaran cantrang di Pantura (Pantai Utara) Jawa sudah melebihi kapasitas," katanya di kantornya, Kamis (4/5).

Susi mengatakan pemerintah telah menerima usulan penggantian cantrang untuk kapal di bawah 30 Gross Ton (GT) sebanyak 14.367 unit tahun ini. Dari jumlah tersebut, 6.972 di antaranya berasal dari Jawa Tengah.

(Baca juga:  Tunda Larangan Cantrang, Susi Siapkan 6.972 Alat Pengganti di Jateng)

Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama pemerintah daerah tengah melakukan proses validasi calon penerima alat pengganti cantrang. “Di bawah 10 GT kami beri alat tangkap pengganti, di atas 30 GT kami fasilitasi ke perbankan,” ujar Susi.

Banyaknya alat pengganti yang harus disiapkan itulah yang membuat Susi menunda larangan penggunaan cantrang di Jawa Tengah. Maka selama larangan penggunaan cantrang ditunda hingga 31 Desember 2017, nelayan Jawa Tengah yang masih menggunakan cantrang tak akan ditindak oleh aparat penegak hukum.

Menurut Susi, larangan penggunaan cantrang tidak boleh ditunda lagi setelah akhir tahun ini. Sebab, jumlah tangkapan dari tiap pelayaran atau Catch per Unit Effort (CPUE) cantrang di Jawa Tengah telah menurun dari 8,66 ton pada 2004 menjadi 4,84 ton pada 2007. 

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...