Ahok Ditahan di Cipinang, Pengacara Segera Siapkan Banding

Ameidyo Daud Nasution
9 Mei 2017, 13:54
Sidang Vonis Ahok
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Penahanan dilakukan setelah Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada Ahok dalam kasus penodaan agama.

Tim Kuasa Hukum Ahok pun menolak putusan tersebut. "Dalam kesempatan pertama kami akan banding," kata salah seorang anggota tim pengacara Ahok, Tommy Sihotang saat ditemui usai sidang, Selasa (9/5).

Dirinya juga mengatakan kuasa hukum tidak menerima putusan hakim lantaran adanya tekanan massa yang menuntut Ahok segera dipenjara. Ia menyebut, beberapa unjuk rasa seperti yang terjadi pada 21 Februari 2017 (212)  dan 31 Maret 2017 (313) dilakukan untuk mempengaruhi proses hukum terhadap Ahok.

(Baca juga: Beda dengan Jaksa, Hakim Hukum Ahok Dua Tahun Penjara)

Selain itu, Tommy juga menyatakan bahwa alat bukti yang disediakan kuasa hukum ternyata tidak diperhitungkan dalam keputusan hakim.

Anggota penasehat hukum Ahok lainnya yakni I Wayan Sudirta menyebut keputusan hakim bernuansa politis. Wayan juga menyebut bahwa perilaku kliennya saat persidangan dapat jadi pertimbangan untuk meringankan hukumannya.  "Apa dia (Ahok) mau lari? Kan tidak," kata Wayan.

Sebaliknya Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah yang pernah menjadi saksi memberatkan Ahok yakni Pedri Kasman menyambut baik keputusan hakim. Menurut Pedri, hakim telah memperhatikan keadilan dalam memvonis Ahok.

(Baca juga:  Baca Pledoi, Ahok Anggap Dirinya Sebagai Ikan Nemo Kecil di Jakarta)

Sebelumnya, jaksa hanya menuntut hukuman masa percobaan selama dua tahun bagi Ahok. "Ini juga tamparan buat Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Agung pada khususnya karena mengabaikan apa yang menjadi tuntutan," kata Pedri.

Ahok sendiri tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media usai vonis. Dirinya langsung dibawa dengan kendaraan berat jenis Barracuda menuju Rumah Tahanan Cipinang. Sedangkan dari pantauan Katadata, lokasi sidang di kantor Kementerian Pertanian masih dipenuhi massa baik yang pro maupun kontra Ahok.

Massa kontra Ahok yang berpakaian Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) langsung bersujud syukur begitu vonis hakim usai dibacakan. Sedangkan raut muka murung terlihat dari sebagian besar wajah pendukung Ahok. Bahkan ada pendukung Ahok yang langsung memasang lagu 'Gugur Bunga' karya Ismail Marzuki.

(Baca juga:  Jokowi: Tak Ada Reshuffle Bulan Ini, Ahok Gubernur Sampai Oktober)

"Saya terkejut, (keputusan) ini sangat tidak adil," kata salah seorang pendukung Ahok bernama Reny.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...