Ahok Divonis Penjara 2 Tahun, Jokowi: Tak Ada Intervensi Hukum
Keputusan majelis hakim memvonis hukuman penjara dua tahun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama, mengundang perhatian luas dari masyarakat. Presiden Joko Widodo juga turut mengomentari keputusan hakim tersebut.
Saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Papua, Selasa (9/5), Jokowi mengaku telah mendapatkan laporan langsung dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo perihal keputusan hakim itu. Presiden meminta semua pihak menghormati putusan tersebut.
Namun, dia juga meminta agar hak Ahok untuk mengajukan banding turut dihormati. "Termasuk kita hormati hak pak Basuki untuk banding," kata Jokowi seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet. (Baca: Beda dengan Jaksa, Hakim Hukum Ahok Dua Tahun Penjara)
Jokowi menegaskan pemerintah tidak mengintervensi proses hukum yang berjalan. Dia juga mengaku percaya pada mekanisme hukum untuk menyelesaikan masalah yang ada saat ini. Sebab, suatu negara demokratis memang menyelesaikan masalah melalui jalur hukum. "Sekali lagi kami tidak bisa mengintervensi proses hukum."
Pernyataan ini menepis anggapan selama ini bahwa pemerintah, termasuk Presiden, befrpihak bahkan melindungi Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama. Apalagi, Jokowi sebelumnya pernah berduet dengan Ahok memimpin Jakarta pada periode 2012-2014.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah dan divonis dengan hukuman dua tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, Ahok terbukti melanggal Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni secara sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan atau penodaan agama.
"Menyatakan Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti bersalah serta dipidana selama 2 tahun," kata Dwiarso saat membacakan keputusan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).
(Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Pengacara Segera Siapkan Banding)
Hakim juga menganggap tindakan Ahok memberatkan karena dalam persidangan yang berdangkutan bersikukuh tidak merasa bersalah. Padahal, menurut Dwiarso, tindakan Ahok ini dapat memecah belah kerukunan umat beragama. "Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum serta kooperatif saat sidang."
Dia juga menjelaskan majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono yang mendakwa Ahok dengan hukuman 1 tahun hukuman pidana dengan masa percobaan 2 tahun penjara. "Majelis tetap beranggapan perbuatan terdakwa melanggar pasal tersebut (Pasal 156 A)," katanya. Padahal, dalam dakwaannya di sidang sebelumnya, jaksa tidak menemukan bukti adanya penodaan agama oleh Ahok.
Tim kuasa hukum Ahok pun menolak putusan tersebut. "Dalam kesempatan pertama kami akan banding," kata seorang anggota tim pengacara Ahok, Tommy Sihotang. Kini, Ahok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.