Menteri LHK: Restu Gubernur Ganjal Freeport Raih Izin Pinjam Hutan

Miftah Ardhian
10 Mei 2017, 18:58
Freeport_ptfi.jpg
KATADATA |

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan, PT Freeport Indonesia hingga saat ini belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk aktivitas pertambangannya. Pemakaian lahan tanpa izin menjadi salah satu poin temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurut Siti, Freeport sebenarnya sudah mengajukan IPPKH sejak tahun 1990. Pada saat itu, ada 11 perusahaan lain yang juga mengajukan izin. (Baca: BPK: Potensi Kerugian Negara Akibat Tambang Freeport Rp 185 Triliun)

Advertisement

Namun, Siti menyatakan, izin Freeport belakangan diproses Kementerian LHK dibandingkan 11 perusahaan lain tersebut yaitu sekitar tahun 2015. Hal ini dilakukan setelah adanya pertanyaan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengecek izin tersebut.

Ketika memproses izin tersebut, ada beberapa kendala yang ditemui. Salah satunya adalah belum adanya rekomendasi dari Gubernur. Padahal, rekomendasi ini merupakan syarat administrasi ketika memohonkan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Persyaratan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.50 tahun 2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. “Harus ada rekomendasi dari Gubernur, nah itu yang belum keluar,” kata dia di Jakarta, Rabu (10/5).

Menurut Siti, Freeport hanya mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 2.900 hektare. Namun, ia menduga angka tersebut sudah berubah dan bertambah luas. (Baca: BPK Ungkap Kegiatan Tambang Bawah Tanah Freeport Tanpa Izin)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement