Aturan Segera Terbit, Transaksi Tol Elektronik Terbuka Bagi Semua Bank
Bank Indonesia (BI) memastikan akan segera menerbitkan peraturan mengenai sistem pembayaran nasional atau National Payment Gateway (NPG). Peraturan Bank Indonesia (PBI) akan membuka peluang seluruh bank di dalam negeri untuk masuk dalam sistem pembayaran jalan tol, dengan menggunakan uang elektronik.
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky P Wibowo mengatakan aturan ini sudah hampir rampung dan akan terbit dalam waktu dekat. Namun, dia belum mau menyebutkan secara pasti kapan aturan tersebut akan diterbitkan.
"Sebentar lagi ada aturan tentang national payment gateway akan terbit, sehingga masyarakat bisa bertransaksi dengan biaya murah," ujar Pungky saat ditemui di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Selasa (16/5). (Baca: Tahun Ini, Pemerintah Wajibkan Bayar Non-Tunai di Semua Pintu Tol)
Peraturan ini nantinya akan berisi tentang interkoneksi antar uang elektronik (e-money) yang akan diaplikasikan di seluruh ruas tol yang ada. BI yakin aturan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan membuat biaya transaksi semakin murah.
BI juga telah menyiapkan beberapa program yang akan diluncurkan setelah aturan terkait NPG ini terbit. Salah satunya program untuk mewajibkan transaksi nontunai di semua jalan tol di Indonesia. Rencananya program ini akan mulai dilaksanakan pada Oktober 2017, di seluruh ruas tol.
Dengan adanya aturan terkait NPG, seluruh perbankan dapat bekerjasama dalam menyediakan layanan pembayaran tol nontunai di semua ruas tol. Uang elektronik yang diterbitkan perbankan bisa digunakan untuk transaksi jalan tol. Tidak hanya perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bank-bank swasta juga bisa masuk dalam sistem pembayaran ini.
Semua perbankan yang dimaksud yaitu yang telah memiliki program uang elektronik (e-money). Program ini juga terbuka untuk perbankan asing. "Jadi tidak ada ekslusifitas. Jadi, kami terbuka untuk semua bank," ujar Pungky.
Saat ini seluruh pihak yang terkait masih melakukan persiapan menjelang peluncuran program transaksi tol nontunai. Berbagai sarana dan infrastruktur pendukung, sedang dalam proses persiapan.
Sejak diluncurkan pada awal 2009, hanya Bank Mandiri yang bisa menggunakan transaksi nontunai jalan tol. Bank Mandiri memegang hak ekslusif dalam layanan pembayaran tol elektronik, dengan produknya e-Toll Pas. Hak eksklusif didapat setelah menang tender dari BUMN pengelola jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Pada 2015, pemerintah berhasil mendorong Bank Mandiri membuka akses kepada sesama bank pemerintah untuk masuk dalam sistem pembayaran elektronik jalan tol. Uji coba sistem ini pun dilakukan pada jalan tol di Bali sejak Juni 2015. Mulai November 2016, akhirnya semua bank BUMN bisa memanfaatkan sistem e-Toll yang telah dibangun Bank Mandiri.
(Baca: Rini Izinkan Bank Swasta Masuk E-Toll, tapi Bayar ke Bank Mandiri)