Aturan Segera Terbit, Transaksi Tol Elektronik Terbuka Bagi Semua Bank

Miftah Ardhian
16 Mei 2017, 18:08
Pintu tol
Katadata | Arief Kamaludin

Bank Indonesia (BI) memastikan akan segera menerbitkan peraturan mengenai sistem pembayaran nasional atau National Payment Gateway (NPG). Peraturan Bank Indonesia (PBI) akan membuka peluang seluruh bank di dalam negeri untuk masuk dalam sistem pembayaran jalan tol, dengan menggunakan uang elektronik. 

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky P Wibowo mengatakan aturan ini sudah hampir rampung dan akan terbit dalam waktu dekat. Namun, dia belum mau menyebutkan secara pasti kapan aturan tersebut akan diterbitkan.

"Sebentar lagi ada aturan tentang national payment gateway akan terbit, sehingga masyarakat bisa bertransaksi dengan biaya murah," ujar Pungky saat ditemui di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Selasa (16/5).  (Baca: Tahun Ini, Pemerintah Wajibkan Bayar Non-Tunai di Semua Pintu Tol)

Peraturan ini nantinya akan berisi tentang interkoneksi antar uang elektronik (e-money) yang akan diaplikasikan di seluruh ruas tol yang ada. BI yakin aturan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan membuat biaya transaksi semakin murah.

BI juga telah menyiapkan beberapa program yang akan diluncurkan setelah aturan terkait NPG ini terbit. Salah satunya program untuk mewajibkan transaksi nontunai di semua jalan tol di Indonesia. Rencananya program ini akan mulai dilaksanakan pada Oktober 2017, di seluruh ruas tol.

Dengan adanya aturan terkait NPG, seluruh perbankan dapat bekerjasama dalam menyediakan layanan pembayaran tol nontunai di semua ruas tol. Uang elektronik yang diterbitkan perbankan bisa digunakan untuk transaksi jalan tol. Tidak hanya perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bank-bank swasta juga bisa masuk dalam sistem pembayaran ini. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...