Jokowi Teken Perppu Kewajiban Bank Lapor Data Nasabah ke Pajak

Desy Setyowati
16 Mei 2017, 22:09
Layanan bank
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan. Perppu tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk melaksanakan kerja sama internasional pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak pada 2018 mendatang.

Dalam Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei lalu itu, pemerintah mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan membuka akses informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Bila tidak patuh, lembaga jasa keuangan terancam denda paling banyak Rp 1 miliar. Adapun, pimpinan ataupun pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak memberikan data yang sebenarnya terancam pidana kurungan paling lama setahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Lembaga jasa keuangan yang diwajibkan melapor bukan hanya perbankan, tapi juga perasuransian, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan. (Baca juga: Ditjen Pajak Bidik Rp 4.000 Triliun Harta di Luar Negeri Lewat AEoI)

"Dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kewajiban merahasiakan tersebut tidak berlaku dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini," demikian tertulis dalam Pasal 2 ayat 8.

Adapun, data yang wajib diserahkan oleh lembaga jasa keuangan yaitu identitas pemegang rekening keuangan; nomor rekening keuangan; identitas lembaga jasa keuangan; saldo atau nilai rekening keuangan; dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan. Sebelum menyerahkan data tersebut, lembaga jasa keuangan juga wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan.

Lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan data-data yang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lama dua bulan sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara atau yurisduksi lain. Data tersebut kemudian akan diteruskan OJK kepada Ditjen Pajak. (Baca juga: Kejar Penghindar Pajak, Ditjen Pajak Sinkronkan Beragam Data)

Sebelum Perppu ini terbit, Menteri Keuangan sudah duluan menerbitkan aturan teknis terkait pelaksanaan AEoI yaitu PMK Nomor 39/PMK.03/2017 tentang tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional. PMK tersebut terbit awal Maret lalu. (Baca juga: Aturan Terbit, Data Nasabah Asing Mulai Disetor ke Ditjen Pajak)

Pasca diterbitkannya PMK tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyampaikan, melalui aturan ini instansinya menjadi lebih leluasa meminta data dari lembaga jasa keuangan lainnya. “Sekarang, kami ada kewenangan untuk mengumpulkan dan menukarkan info keuangan dari bank, pasar modal, dan perasuransian,” kata dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...