Kemendag Minta Kejaksaan Kawal Barter Sukhoi dengan Karet

Image title
17 Mei 2017, 20:20
Jokowi Natuna
Biro Pers Setpres
Presiden Jokowi berada di kokpit jet tempur Sukhoi Su-27/30 di Natuna.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita minta pendampingan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait imbal dagang yang akan dilakukan untuk pembelian pesawat Sukhoi Su-35 dari Rusia. Sejauh ini, Rusia telah menyampaikan keinginan mereka untuk mendapat karet sebagai penukar.

Pendampingan ini dalam nota kesepahaman kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi untuk menangani permasalahan hukum yang ditandatangani oleh Enggar dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Bukan hanya pendapat hukum tapi pendampingan dalam pelaksanaan imbal dagang, tapi juga menyangkut berbagai hal yang berpotensi penyimpangan,” kata Enggar di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (17/5).

(Baca juga:  Ekspor Freeport dan Cukai Plastik Bisa Kerek Penerimaan Bea Cukai)

Menurut Enggar, soal imbal dagang dengan Rusia, pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli Untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor. 

Ia menyebut, pengadaan delapan unit pesawat tempur Sukhoi SU-35 memerlukan biaya total US$ 1,14 miliar. Namun, imbal dagang yang akan dilakukan hanya senilai US$ 600 juta. Artinya, sisa pembayaran akan dilakukan secara tunai.

Dalam imbal dagang ini, pemerintah telah menunjuk Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai BUMN yang akan mewakili Indonesia. Sementara dari sisi Rusia, pemerintah Vladimir Putin telah menunjuk produsen senjata, Rostec. “Sudah ditunjuk badan usahanya, Rostec dengan PPI,” katanya.

(Baca juga: Pengusaha Biodiesel Minta Pemerintah Cegah Sanksi Dagang Trump)

Enggar belum memastikan komoditas apa yang akan dibarter. Namun, sejauh ini pihak Rusia telah menyampaikan keinginan mereka untuk mendapatkan karet Tanah air.

Rata-rata impor karet Rusia pada 2011-2015 tercatat sebesar US$ 11,5 juta per tahun. Namun, selama ini mereka belum pernah mengimpor langsung dari Indonesia.

Selain terkait imbal dagang, nota kesepakatan yang diteken hari ini juga mencakup pertukaran data dan informasi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kami tidak mau salah dalam mengambil langkah, baik saat ini maupun yang akan datang, agar terhindar dari kriminalisasi atas kegiatan atau kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan,”  kata Enggar.

Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...