Jokowi: Ada Batasan Pembukaan Data Nasabah Bank ke Pajak
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan. Dirinya menekankan, Perppu bukan dimaksudkan untuk buka-bukaan. Sebab, ada batasan dan aturan yang harus diikuti oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan akses informasi yang dimaksud.
“Itu hanya dipakai untuk kepentingan-kepentingan yang memang diperlukan. Tidak untuk buka-bukaan juga tidak. Ada batasan-batasan. Ada aturan-aturan yang harus diikuti,” kata Jokowi di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/5).
Ia pun menilai masyarakat tidak perlu kaget dengan Perppu tersebut, sebab seluruh dunia memang akan memberlakukan aturan yang sama. “Dan itu sudah saya sampaikan berkali-kali. Hati-hati bahwa tahun 2018 semuanya nanti akan bisa terbuka,” ujarnya. (Baca juga: Tak Pandang Bulu, Data Nasabah Lokal dan Asing Wajib Disetor ke Pajak)
Jokowi dan para pejabat pemerintah memang sudah berulangkali menyampaikan bahwa Perppu tersebut dibuat untuk melaksanakan komitmen kerja sama internasional pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak pada tahun depan.
Mengacu pada data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sebanyak 50 negara atau yurisdiksi mulai melaksanakan AEoI, tahun ini. Adapun, Indonesia termasuk dalam 50 negara lainnya yang bakal melaksanakan AEoI pada tahun depan.