Pemerintah Susun Aturan Cegah Data Nasabah Disalahgunakan Pajak

Desy Setyowati
18 Mei 2017, 21:23
Perpu Akses Informasi Perpajakan
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kiri), Menkeu Sri Mulyani (kedua kanan), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad berbincang usai memberikan konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kam

Pemerintah memastikan bakal menjamin keamanan data nasabah yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pasca berlakunya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang akses informasi untuk keperluan perpajakan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah tidak ingin data nasabah disalahgunakan oleh petugas pajak untuk menekan wajib pajak. Maka itu, pemerintah akan membuat aturan teknis untuk mencegah penyalahgunaan data.

"Untuk jaga hasil positifnya tidak kemudian dirusak oleh hal-hal yang sifatnya negatif, maka solusinya dibuat aturan main dan akuntabilitas di Ditjen Pajak," kata Darmin saat Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5). (Baca juga: Perppu Data Nasabah Diprotes Pengusaha, DPR Panggil Pemerintah)

Menurut dia, aturan teknis harus merinci mengenai petugas pajak yang berwenang mengakses data nasabah dan tata cara untuk mengakses data yang dimaksud. Aturan juga harus memuat mengenai cara informasi masuk melalui sistem dan kapan informasi bisa dibuka oleh petugas pajak yang berwenang. Selain itu, harus diatur juga mengenai tugas dari petugas pajak setelah mendapatkan data nasabah.

Di luar itu, Darmin berpendapat, aturan juga harus memuat mengenai kekebalan hukum yang mungkin didapat petugas pajak yang menjalankan kewajibannya dengan benar. "Ada pasal atur bahwa petugas pajak wajib rahasiakan data. Kalau dilanggar, pidananya ada. Nah, masalahnya yang menyangkut supaya dia jangan dituntut kalau dia lakukan tugas dengan benar,” ujarnya.

Menurut Darmin, kekebalan hukum tersebut juga perlu diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Saat ini, pemerintah dan DPR memang tengah membahas revisi UU KUP.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sepakat kerahasiaan data nasabah harus tetap dijaga. Adapun, aturan teknis mengenai hal itu akan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Keseimbangan antara power (kuasa) dapat akses informasi dan kewajiban untuk disiplin comply  (patuh) jaga kerahasiaan akan diatur di PMK kami,” kata dia. PMK tersebut diharapkan bisa rampung pada akhir Juni mendatang.

Dengan PMK tersebut, Sri Mulyani pun menjanjikan perbaikan tata kelola di Ditjen Pajak. Ia juga memastikan, seluruh jajaran Ditjen Pajak yang memiliki akses terhadap data nasabah akan menjadi subyek disiplin internal sesuai  aturan perundang-undangan. (Baca juga: Pemerintah Harap DPR Restui Perppu Keterbukaan Data Nasabah Bank)

"Saya yakinkan kepada masyarakat, bahwa tata kelola di Ditjen Pajak dalam mengelola atau mendapatkan informasi, prosedur dan protokolnya, maupun dalam rangka gunakan informasi itu akan diatur sangat ketat di PMK sehingga tujuan untuk dapat informasi dalam rangka kepentingan pajak tidak disalahgunakan," ucapnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...