Pekan Depan, Uji KIR Swasta Mulai Beroperasi

Maria Yuniar Ardhiati
19 Mei 2017, 17:35
uji KIR
Antara

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan meresmikan pelaksanaan pengujian berkala oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merek (APM) dan perusahaan swasta pada Senin depan (22/5). Peresmian itu dilakukan di Astra International-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) Pluit, Jakarta Utara.

Kementerian Perhubungan menetapkan perusahaan swasta sebagai pelaksana pengujian berkala untuk kendaraan wajib uji, termasuk angkutan umum dan angkutan barang. “Hal ini sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto dalam siaran persnya, Jumat (19/5).

(Baca: Bulan Ini, Kemenhub Sahkan KIR Swasta untuk Taksi Online)

Pelaksanaan uji berkala tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 133 Tahun 2015 yentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, serta Permenhub Nomor PM 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor.

Tiga bulan lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meluncurkan uji coba Unit Pelaksana Uji Berkala swasta oleh PT Hibaindo Armada Motor. Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah selama tiga bulan, perusahaan tersebut dinyatakan layak mendapat sertifikat akreditasi.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengajukan 110 bengkel untuk menjadi Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merek (APM). Pemerintah pun telah menyetujui semua bengkel tersebut. (Baca: Uji KIR Taksi Online, Pemerintah Gandeng Gaikindo)

Sebanyak 110 bengkel itu berlokasi di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. Di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), ada 43 unit bengkel uji.

Kementerian Perhubungan meminta bengkel-bengkel itu meningkatkan kualitas pelayanan uji berkala kendaraan bermotor. “Bengkel-bengkel APM tersebut diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan pematangan dan pemantapan SDM, tata kelola, sistem informasi manajemen, peralatan, tarif uji, dan sosialisasi,” kata Pudji.

(Baca: Berapa Jumlah Taksi Online yang Telah Melakukan KIR?)

Ke depan, pemerintah berharap dapat memberikan akreditasi secara penuh dan bengkel-bengkel tersebut mampu menjalankan pengujian mandiri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...