Rekening di Atas Rp 500 Juta di Bank Otomatis Dilaporkan ke Pajak

Desy Setyowati
19 Mei 2017, 08:54
Bank
Agung Samosir | Katadata

Meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan sudah berlaku, namun lembaga jasa keuangan tidak akan mengirimkan seluruh data nasabahnya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Penyebabnya, pemerintah membatasi pelaporan otomatis hanya untuk nasabah dengan saldo rekening sejumlah tertentu.

Menurut informasi yang diperoleh Katadata, pemerintah menetapkan data nasabah yang wajib dikirimkan secara otomatis yaitu di atas Rp 500 juta untuk keperluan perpajakan domestik, dan di atas US$ 250 ribu untuk kepentingan perjanjian internasional. Data tersebut wajib dilaporkan seluruh lembaga jasa keuangan, di antaranya bank.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan soal adanya batasan tersebut. Adapun, batasan yang sebesar US$ 250 ribu ditetapkan sesuai ketentuan dalam kerja sama internasional pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait perpajakan. 

"Dari sisi perundang-undang internasional, batas saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan US$ 250 ribu. Kalau di atas itu, subject to (menjadi subyek untuk) informasi (yang dipertukarkan) di seluruh internasional," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (18/5).  (Baca juga: Perppu Data Nasabah Diprotes Pengusaha, DPR Panggil Pemerintah)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad meyakini, aturan anyar pemerintah ini tidak berisiko menyulut perpindahan dana nasabah ke luar negeri. Pasalnya, negara-negara bakal mengirimkan data keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak di negaranya masing-masing. Hal ini terkait dengan pelaksanaan AEoI. 

Mengacu pada data Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) per Mei 2017, sebanyak 100 negara telah berkomitmen mengikuti AEoI. Sebanyak 50 negara atau yurisdiksi mulai menerapkan AEoI pada tahun ini, sisanya berkomitmen melaksanakan mulai tahun depan, termasuk Indonesia. (Baca juga: Banyak Manfaat dari Perppu Buka Data Bank, Sri Mulyani Harap Restu DPR)

Meski data nasabah bakal dibuka untuk Ditjen Pajak, Muliaman meyakinkan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan guna menetapkan protokol yang ketat agar data nasabah tetap terjaga kerahasiaannya. Detail mengenai prosedur dan protokol kerahasiaan data nasabah ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...