Perppu Keterbukaan Data Keuangan Perlu Batasan dan Pengawasan

Asep Wijaya
20 Mei 2017, 13:00
Pelayanan Nasabah Bank | KATADATA
KATADATA
Pelayanan Nasabah Bank | KATADATA

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan dianggap masih rentan terhadap penyalahgunaan data perbankan. Aturan ini masih perlu dilengkapi dengan mekanisme pembatasan dan pengawasan melalui sistem yang jelas.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan tanpa adanya pembatasan dan sistem pengawasan, celah penyalahgunaan data perbankan bisa terbuka lebar. “Ini harus dibangun untuk mencegah adanya penyalahgunaan data,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/5).

(Baca: Pemerintah Susun Aturan Cegah Data Nasabah Disalahgunakan Pajak)

Mekanisme pembatasan dan pengawasan ini bisa dilihat dalam beberapa hal. Pertama, dari aspek makro, seperti sosialisasi. Penggalakan sosialisasi mengenai regulasi tentang akses informasi untuk kepentingan pajak ini harus dilakukan guna meredam kekhawatiran masyarakat berkaitan dengan privacy data perbankan mereka.

Kedua, dari sisi regulasi. Mekanisme perlindungan data harus dibuat dan dimasukkan dalam paket regulasi pendukung Perppu ini. Misalnya dengan menerbitkan peraturan menteri yang secara detail mengatur tataran teknis Perppu tersebut. Revisi UU Perbankan dan Perpajakan juga perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Pasalnya, bila Perppu ini berubah bentuk menjadi undang-undang, maka perlu ada sinkronisasi regulasi yang terkait.

“Misalnya soal kewajiban melindungi data nasabah di luar kepentingan perpajakan dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Itu harus diatur” katanya. (Baca: Pengusaha Minta Batasan Jelas Akses Data Keuangan oleh Pajak)

Ketiga berkaitan dengan sistem teknologi informasi (TI). Pada tataran ini, Standard Operating Procedure (SOP) yang transparan harus dibangun dan dilengkapi dengan kebijakan akses terbatas (limited access). Jangan sampai semua orang pegawai instansi pemerintah bisa mengakses data sembarangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...