Siasat Bank Atasi Larinya Dana Nasabah Akibat Diintip Pajak

Desy Setyowati
21 Mei 2017, 09:00
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Setelah terbitnya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang keterbukan data keuangan untuk kepentingan perpajakan, muncul kekhawatiran bahwa nasabah bakal memindahkan dananya ke luar negeri. Sejauh ini, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini aturan tersebut tak akan menyulut perpindahan dana, tapi bilapun terjadi, ada empat fasilitas yang bisa digunakan bank untuk menyokong likuiditasnya.

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengatakan fasilitas pertama yang bisa dimanfaatkan yaitu pinjaman di Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Selain itu, bank juga bisa memanfaatkan fasilitas kedua, yaitu penjualan surat berharga dengan janji untuk dibeli kembali atau yang dikenal dengan sebutan transaksi Repurchase Agreements (Repo).

"Bisa juga melikuidasi alat-alat likuid, jual Surat Berharga Negara (SBN) atau memperpanjang instrumen operasional dia. Jadi punya buffer," kata dia di Jakarta, Jumat (19/5). (Baca juga: Rekening di Atas Rp 500 Juta di Bank Otomatis Dilaporkan ke Pajak)

Bila usaha-usaha tersebut sudah dilakukan namun likuiditas masih ketat, Fillianingsih menyebut bank bisa menggunakan fasilitas ketiga yaitu fasilitas pinjaman untuk satu malam (Lending Facility Overnight). Namun, ia mengakui biaya pinjaman tersebut cukup mahal bagi bank. "(Lending facility) agak mahal kan. (Maka itu) kami mau supaya pasarnya dalam, jadi (pinjaman) antarbank saja," kata dia.

Di luar itu, perbankan bisa memperoleh fasilitas Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP). Adapun syarat bagi bank yang ingin memperoleh PLJP di antaranya tergolong sebagai bank solven, dan memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan bank paling rendah dua.

Selain itu, memiliki agunan berkualitas tinggi sebagai jaminan PLJP yang memenuhi ketentuan, serta diperkirakan mampu untuk mengembalikan PLJP.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...