Daerah Mulai Usulkan Batas Bawah Tarif Taksi Online

Image title
24 Mei 2017, 14:54
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Perhubungan telah menerima usulan soal tarif batas bawah dan atas layanan taksi online dari pemerintah provinsi. Batasan tarif ini akan berlaku mulai 1 Juli mendatang.

Direktur Angkutan dan Multimoda, Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana optimistis mekanisme tarif dapat diterapkan tepat waktu. Sebab hingga saat ini, sekitar 40 persen pemerintah daerah telah menyampaikan usulannya.

“1 Juli kan masih sebulan lebih. Kalau semuanya diusulkan akhir bulan ini, tentunya bisa segera ditetapkan,” kata Cucu di Jakarta, Rabu (24/5). (Baca juga: Pekan Depan, Uji KIR Swasta Mulai Beroperasi)

Ia menyebut beberapa pemerintah provinsi yang sudah menyampaikan usulan batasan tarif taksi online antara lain Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Lampung. Sementara daerah lain belum selesai membahasnya dengan para pemangku kepentingan transportasi di wilayah masing-masing.

Dari usulan yang disampaikan ada yang sudah sesuai dengan harapan pemerintah. Misalnya dengan mengusulkan batas bawah dan atas. Sementara beberapa hanya mengusulkan batas bawahnya saja.

Saat ini taksi online telah beroperasi di puluhan kota di Tanah air. Go-Jek saya telah membuka layanan di 25 kota besar yang tersebar di 19 provinsi.

Sementara, Direktur Merger dan Penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Taufik Ariyanto masih berpendapat bahwa pemerintah mestinya tidak perlu mengatur tarif batas bawah taksi online. Sebab, sistem operasi tiap perusahaan transportasi berbeda-beda. (Baca juga: Tunggu Revisi UU, Kemenhub Izinkan Pemda Atur Ojek Online)

“Struktur biayanya juga beda-beda. Ada perusahaan besar  yang punya pool dan armada banyak, ada yang kecil,”

Ketentuan tarif taksi online diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016. Peraturan itu sebenarnya berlaku enam bulan sejak ditetapkan yakni per 1 April 2017. Namun, beberapa hal seperti batasan tarif, alih nama kendaraan dan uji kelayakan kendaraan ditunda penerapannya hingga 1 Juni dan Juli 2017.

Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...