Pengelolaan Aset Kemenhub Belum Memadai, BPK tetap Ganjar Opini WTP
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan tahun 2016 Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Meski, BPK masih memberi lima catatan, termasuk soal lemahnya pengendalian aset.
Anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan, Kemenhub telah mendapat opini WTP empat kali berturut-turut sejak tahun 2013. Namun, BPK menemukan kelemahan dari sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang masih perlu diperbaiki.
"Dengan perolehan WTP di tahun 2016, tidak berarti laporan keuangan Kemenhub betul-betul bebas dari kesalahan," ujar Agung saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan, di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (26/5).
(Baca juga: Empat Tahun Laporan WTP, Kemenhub Perlu Bereskan Ratusan Temuan)
BPK menemukan dua kelemahan dari sistem pengendalian internal, termasuk dalam sistem pengelolaan aset. BPK menemukan, pengendalian aset sebesar Rp 21,37 miliar pada empat satuan kerja di tiga eselon I belum memadai.
Selain itu, penatausahaan aset tetap sebesar Rp 64,82 miliar pada enam satuan kerja di empat eselon I juga masih dianggap bermasalah. Meski, Agung tak memberikan rincian asset tersebut.
Temuan kedua terkait sistem pengendalian pendapatan, terutama pada pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Konsesi sebesar Rp 5,84 miliar pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang belum memadai.
Sementara, terkait kepatuhan, pertama, pengelolaan terkait PNBP sebesar Rp 544,27 juta pada tiga Badan Layanan Umum (BLU) belum memadai. Kedua, terdapat kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan pada empat eselon I sebesar Rp 26,17 miliar.