Dukung UMKM, Perpres Pengendalian Minimarket Segera Terbit

Miftah Ardhian
30 Mei 2017, 13:52
Toko ritel
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan untuk mengendalikan keberadaan dan bisnis toko kelontong modern (minimarket) di Indonesia. Aturan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) tersebut merupakan upaya pemerintah melindungi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) dan bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah sedang menyusun dan memfinalisasi Perpres terkait keberadaan minimarket tersebut. Perpres ini akan berisi aturan yang harus dipenuhi oleh pengusaha minimarket yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Advertisement

Namun, Darmin memastikan, aturan tersebut juga tidak akan menghambat perkembangan minimarket. "Sedang diproses Menteri Perdagangan, tidak akan lama (terbitnya). Sudah jalan itu prosesnya," katanya dalam Jakarta, Selasa (30/5). (Baca: Sri Mulyani Tak Ingin Pembangunan Infrastruktur Tambah Ketimpangan)

Menurut dia, pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut untuk tetap melindungi UMKM agar tidak tergerus maraknya pendirian minimarket. Dalam Perpres itu akan diatur beberapa hal. Namun, salah satu fokusnya adalah pembatasan porsi produk yang dibuat sendiri oleh perusahaan minimarket untuk dijual di gerai-gerainya.

Dengan begitu, para pelaku UMKM dapat memiliki ruang untuk menjual produknya di minimarket. "Walaupun ada UMKM yang masih harus dibantu lagi soal standardisasi, BPOM, dan sebagainya. Jadi, kesempatannya tidak sekadar abstrak," ujar Darmin.

(Baca: Pemerintah Bidik Ekonomi 2018 Tumbuh 6,1%, Ketimpangan Menciut)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement