KPPU Gandeng Tiongkok Guna Selidiki Kartel Bawang

Miftah Ardhian
30 Mei 2017, 19:29
Bawang Putih
Antara
Pedagang bawang putih di Pasar Lhokseumawe, Aceh, Jumat (12/5).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng otoritas perdagangan Tiongkok untuk menyelidiki dugaan kartel bawang putih di Indonesia. Sebab, hanya ada dua kelompok pengepul besar yang mengendalikan seluruh kegiatan ekspor bawang putih di Negeri Tirai Bambu.

KPPU mencurigai importir bawang putih Indonesia terhubung dengan kedua kelompok pemasok bawang putih tersebut hingga membentuk jejaring kartel di tanah air. "Kami tergabung dalam EATOP atau East Asia Top Level Meeting, ada otoritas perdagangan Tiongkok di sana," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf di kantornya, Selasa (30/5).

Syarkawi mengatakan, saat ini Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) bawang putih sebesar Rp 38 ribu per kilogram. Bahkan, khusus bulan Ramadan, harganya tidak boleh lebih dari Rp 25.000 per kilogram.

(Baca juga:  KPPU Incar Enam Kelompok Kartel Bawang Putih di Medan dan Surabaya)

Faktanya, di lapangan masih banyak pedagang yang menjual bawang putih dengan harga yang lebih mahal, bahkan ada yang Rp 50 ribu per kilogram. “Jadi kami masuk (penyelidikan) untuk membuktikan bahwa ada pedagang yang menahan stok bawang putih," ujarnya.

Sebelumnya, KPPU telah meningkatkan status dugaan kartel bawang putih dari penelitian ke tahap penyelidikan. Ada enam perusahaan yang dicurigai melakukan kartel. Keenamnya diindikasikan menguasai hingga 50 persen bawang nasional.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...