Pemerintah Klaim Aturan Cost Recovery Jembatani Kontraktor Migas

Anggita Rezki Amelia
30 Mei 2017, 20:58
Rig Minyak
Katadata

Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini  diharapkan dapat menggairahkan sektor hulu migas.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menganggap aturan tersebut sudah bisa menjembatani kontraktor. Apalagi dalam aturan tersebut ada beberapa insentif yang diberikan. "Kalau saya lihat revisi Peraturan Pemerintah (PP)-nya kemarin sudah cukup baik. Itu sudah bisa menjembatani semuanya," kata dia di Jakarta, Selasa (30/5).

Aturan tersebut, menurut Mardiasmo sudah berada di meja Presiden Joko Widodo. Setelah ditandatangani maka bisa diundangkan. (Baca: Menkeu Setuju, Aturan Cost Recovery Migas Siap Disodorkan ke Jokowi)

Berdasarkan draf harmonisasi final revisi PP 79/2010 yang salinannya dimiliki Katadata, Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari Menteri yang bersangkutan akan memberikan

beberapa fasilitas perpajakan kepada kontraktor selama eksplorasi dan eksploitasi. Pertama, pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan. 

Kedua, pengecualian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM). Ada tiga jenis PPN dan PPNBM yang tidak dipungut, yakni perolehan barang kena Pajak tertentu dan atau jasa kena pajak tertentu.

Ketentuan lainnya yang dikecualikan dalam PPN dan PPNBM adalah impor barang kena pajak tertentu. Terakhir adalah pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean dalam rangka operasi perminyakan. 

(Baca: Revisi Aturan Cost Recovery Tak Menjamin Produksi Migas Naik)

Ketiga, tidak dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk. Keempat, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100%.

Selain itu dalam pasal 10A draft aturan revisi PP 79/2010 Menteri ESDM dapat menetapkan besaran bagi hasil yang dinamis atau sliding scale split pada kontrak kerja sama. Artinya bagi hasilnya bisa berubah tergantung dengan kondisi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Aturan anyar itu juga menyebutkan kalau Menteri ESDM dapat menetapkan  insentif investment credit, imbalan alokasi migas untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation /DMO). Selain itu ada percepatan depresiasi.

(Baca: Revisi Aturan Cost Recovery Berikan Insentif Pajak untuk Kontraktor)

Menurut Mardiasmo, setelah aturan itu keluar, Kementerian Keuangan akan mengkaji pembentukan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan dari revisi PP 79/2010 jika diperlukan. "Nanti kami lihat apakah perlu PMK atau tidak," kata dia. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...