10 Organisasi Buruh Internasional Desak Jokowi Hentikan PHK Freeport
Tuntutan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia mengenai isu pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat dukungan dari sejumlah organisasi dunia. Dukungan tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo.
Setelah federasi serikat pekerja tambang, IndustriALL Global Union, kali ini setidaknya ada 10 organisasi yang mengirim surat kepada orang nomor satu di Indonesia itu. Mereka adalah The Construction, Forestry, Mining and Energy Union (CFMEU) yang bermarkas di Australia, Federazione Impiegati Operai Metallurgici Nazionale dari Italia, Korean Metal Workers’ Union asal Korea Selatan, dan Mineworkers Union of Namibia dari Namibia.
(Baca: Ribuan Pekerja Freeport Di-PHK, Buruh Dunia Minta Jokowi Turun Tangan)
Ada juga dari Unifor asal Toronto, Kanada, Indian National Mine Workers Federation asal India,dan di National Confederation of Metalworkers of CUT –CNM/CUT asal Brazil. Kemudian, The Australian Workers’ Union, Japanese Chemical and Energy Industy Affiliates Federation dan National Union of Metal Allied Industry asal Zimbabwe.
Salah satu isi surat dari CFMEU adalah meminta pemerintah Indonesia mendesak Freeport Indonesia menghormati hak-hak pekerja dan serikat pekerja. Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Selain ke Presiden, surat dari CFMEU ini ditembuskan ke kementerian. Mereka diantaranya Sekretariat Negara, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, serta Humas Kementerian ESDM.
Dalam surat yang salinannya dimiliki Katadata itu, General Secretary CFMEU Andrew Vickers juga meminta Freeport Indonesia berunding dengan para pekerja di Tambang Grasberg untuk menyelesaikan tuntutan para pekerja. Apalagi perusahaan sudah memecat lebih dari 2.000 pekerja secara tidak sah.
(Baca: Produksi Freeport Turun 18% Imbas Mogok Ribuan Karyawan)
Andrew tidak ragu mengungkapkan tentang pelanggaran hak pekerja di Gresberg kepada publik dan pemerintahan Australia sampai kasus ini selesai. "Kami mendesak presiden segera melakukan intervensi, sebab ini sangat berdampak pada penghidupan ribuan pekerja dan anggota keluarga mereka," demikian dikutip dari bertanggal 25 Mei 2017 lalu.
Sementara itu, Anggota Tim Advokasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI Freeport, Tri mengaku hingga kini belum ada tindak lanjut dari manajemen Freeport terkait aksi mogok. Padahal aksi ini sudah berjalan kurang lebih sebulan.
Para pekerja juga telah menyurati sejumlah Kementerian dan instansi terkait untuk memberi tahu rencana perpanjangan mogok kerja hingga 31 Juni 2017 jika tidak ada solusi. "Diperpanjang lagi. Belum ada proses penyelesaian masalah," kata dia.
Sekadar informasi, sekitar 7.000 karyawan Freeport mogok kerja sepanjang bulan Mei ini. Mereka menuntut Freeport tidak melakukan PHK terhadap sekitar 2.000 karyawan yang tidak bekerja sejak 11 April lalu. (Baca: Ribuan Karyawan Freeport Mogok, Jonan: Bukan Urusan Saya)
Pihak Kementerian ESDM belum berkomentar mengenai hal ini. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama belum merespon pesan yang disampaikan Katadata.