Pedagang Nilai Harga Acuan 9 Bahan Pokok dari Kemendag Tak Efektif
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengatur harga acuan sembilan bahan termasuk beras, gula, hingga telur ayam pangan di tingkat petani dan konsumen. Namun kebijakan ini dinilai tak efektif diterapkan di pasar tradisional.
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri menilai pengaturan harga komoditas pangan tidak berdampak signifikan pada penurunan harga pangan di pasar tradisional.
"Sebab, beda dengan minimarket atau supermarket yang pasokannya terkontrol melalui satu pintu, di pasar tradisional rantai pasoknya panjang sehingga banyak pihak terlibat," katanya saat dihubungi, Rabu (31/5).
(Baca juga: Kemendag Tetapkan Harga Acuan Sembilan Bahan Pokok)
Ia menyebut, di pasar tradisional setidaknya ada empat pihak yang terlibat dalam rantai distribusi mulai dari pabrik, agen, distributor hingga pedagang. “Ini lebih sulit diatur,” ujarnya.
Dia mencontohkan, minyak goreng kemasan sederhana yang di toko-toko modern bisa ditetapkan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 11 ribu per liter. Namun, di pasar tradisional di DKI Jakarta harganya masih di kisaran Rp 13 ribu per liter.
Perubahan Harga 12 Komoditas Bahan Kebutuhan Pokok 28 April-30 Mei 2017
Selain itu, harga gula pasir di konsumen juga masih Rp 14.500 per kilogram, jauh di atas patokan harga yang ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kilogram. Begitu juga harga bawang merah Rp 37.000 per kilogram, dan daging ayam sekitar Rp 35.000 per kilogram, masih lebih tinggi dari ketetapan harga Rp 32.000 per kilogram.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kamar dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang. "Memang tidak gampang mengintervensi pasar dengan berbagai komoditas yang memiliki karateristik berbeda-beda," katanya.
(Baca juga: Tak Sesuai Target, Daging Kerbau Bulog Dijual Rp 100 Ribu di Pasar)
Ia menjelaskan, pangan pokok dalam negeri terdiri dari tiga jenis. Yang pertama bersumber dari proses produksi atau pabrik seperti gula, minyak dan tepung. Selain itu juga ada yang bersumber dari peternakan, yaitu daging sapi, ayam dan telor, serta dari pertanian yaitu beras, bawang, cabai, buah dan sayur mayur.
Sementara produksi pabrik relatif bisa dikontrol, hasil peternakan dan pertanian sangat tergantung kondisi alam yang tak menentu. “Perubahan musim, hama hingga wabah penyakit bisa datang tiba-tiba dan mengganggu produksi,” ujarnya.
Harga acuan, menurut Sarman, hanya efektif bila produksi pangan pokok sudah seimbang dengan permintaan. "Sebagus apa pun aturan jika stok atau produksi tidak seimbang dengan permintaan akan sangat sulit menerapkan harga acuan," ujarnya.
(Baca juga: Waspadai Kenaikan Harga Daging dan Telur Ayam Jelang Lebaran)
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 27 tahun 2017, ada sembilan komoditas yang diatur harga pembelian di petani dan penjualan di konsumen. Kesembilan bahan pokok itu adalah beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging (daging beku/daging sapi), daging ayam, serta telur ayam.