Kemendag Buat Aturan Agar Bulog Bisa Impor Bawang Putih

Image title
1 Juni 2017, 03:00
Bawang putih
ANTARA FOTO/Jojon

Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk Perum Bulog kini dapat mengimpor bawang putih serta buah dan sayuran lain setelah mendapat penugasan pemerintah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Penugasan kepada BUMN untuk melakukan impor produk hortikultura dimaksudkan untuk menjamin pasokan dan stabilitas harga. “Impor produk hortikultura oleh BUMN dilakukan atas usulan dari Menteri Perdagangan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Rabu (31/5).

Advertisement

Enggar mengakui, kenaikan harga bawang putih menjadi alasannya mengeluarkan regulasi ini. Sebab, sebelumnya tidak ada regulasi yang mengatur impor bawang putih. Sementara masyarakat sangat tergantung pada pasokan impornya.

(Baca juga:  KPPU Gandeng Tiongkok Guna Selidiki Kartel Bawang)

Selain untuk memberi jaminan ketersediaan dan harga, Permendag Nomor 30 Tahun 2017 ini juga dimaksudkan untuk mendata lalu-lintas impor dan distribusinya. “Hal ini didasarkan atas gejolak harga bawang putih yang melonjak cukup tinggi beberapa waktu lalu," kata Enggar.

Selain bawang putih, beberapa komoditas yang juga diatur impornya antara lain kentang segar atau dingin, bawang bombay, bawang merah, dan sayuran sejenis lainnya segar atau dingin, wortel, lobak cina, dan beberapa jenis buah-buahan.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement