BI Gandeng Polri Tertibkan 783 Money Changer Ilegal

Dimas Jarot Bayu
5 Juni 2017, 20:38
Dolar
Donang Wahyu | Katadata

Bank Indonesia (BI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggalakkan penertiban terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tak berizin di seluruh Indonesia. Sebab, money changer ilegal rentan digunakan untuk transaksi kejahatan.

Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan, money changer tak berizin berpotensi digunakan untuk tindakan pencucian uang, korupsi, narkoba, hingga kegiatan pembiayaan terorisme. “Bahkan begitu banyak penyelundupan barang ke Indonesia itu pembiayaannya melalui money changer tidak berizin,” ujar Agus saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (5/6).

Agus menuturkan, hanya 48 persen dari total 783 money changer yang teridentifikasi, namun belum terdaftar secara resmi digunakan semata-mata untuk penukaran valuta asing. Sementara, 38 persen lainnya dijalankan sebagai toko emas dan delapan persen sebagai agen wisata.

Adapun money changer tak berizin terbanyak berada di Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (Baca juga: Ditjen Pajak Bidik 2,3 Juta Rekening Bank Bersaldo Minimum Rp 200 Juta)

Menurut Agus, money changer tersebut telah diingatkan untuk segera mengurus pendaftaran sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. “Itu sudah kita ingatkan. Sudah kami pasang pengumuman, kami pasang poster,” lanjutnya.

Tak hanya mengurusi money changer liar, kerja sama antara BI dan Polri juga dilakukan dalam pemberantasan kejahatan di sektor keuangan. "Sinergi kedua pihak sangat penting, baik di tingkat pusat maupun di daerah, agar kegiatan ekonomi nasional dapat berjalan dengan baik," kata Agus.

Agus mengungkapkan kerja sama itu dibagi ke dalam empat sektor utama, antara lain pengelolaan uang rupiah, sistem pembayaran, pengendalian inflasi, serta penanggulangan kejahatan dunia maya.

Terkait pengelolaan uang Rupiah, lanjut Agus, BI dan Polri akan bekerja sama dalam pencegahan dan penanggulangan uang palsu. Pasalnya, uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat, namun dapat pula membuat Indonesia tidak berdaulat. "Kita tidak ingin ada kepercayaan masyarakat terhadap rupiah yang turun," tuturnya.

(Baca juga:  Ikut Seleksi Calon Ketua OJK, Wimboh Dorong Sinergi Kebijakan)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...