Tahun Depan, Total Rekening Bank di Atas Rp 200 Juta Dipantau Pajak
Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan aturan teknis penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk perpajakan. Namun, aturan ini baru efektif berlaku September tahun depan.
Ada beberapa hal yang diatur dalam PMK anyar tersebut. Yang utama adalah batasan nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Adapun, pelaksanaan pelaporan nilai rekening keuangan didasarkan atas dua hal, yakni perjanjian internasional dan ketentuan perpajakan dalam negeri.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, batasan nilai yang wajib dilaporkan kepada Ditjen Pajak adalah saldo nilai agregat atau total nilai rekening keuangannya minimal Rp 200 juta. Sementara untuk rekening yang dimiliki entitas usaha, tidak ada batasan saldo minimal.
(Baca juga: Rekening di Atas Rp 500 Juta di Bank Otomatis Dilaporkan ke Pajak)
Batasan nilai yang sama juga berlaku pada rekening keuangan di sektor perkoperasian dengan wajib lapor adalah rekening dengan agregat saldo minimal Rp 200 juta. Demikian juga nilai pertanggungan rekening keuangan di sektor perasuransian jiwa yang wajib dilaporkan.
"Untuk rekening keuangan di pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi, maka tidak ada batas minimalnya," kata Suryo saat konferensi pers mengenai penerbitan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6).
Di sisi lain, dalam pelaksanaan perjanjian internasional, batasan nilai rekening keuangan yang dilalirkan adalah rekening dengan agregat saldo US$ 250 juta. Rekening tersebut juga harus dimiliki entitas serta dibuka sebelum 1 Juli 2017. Namun, tidak ada batasan untuk rekening yang dimiliki entitas dan telah dibuka sejak 1 Juli 2016.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Indonesia perlu merespons kerja sama internasional: pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak pada 2018. Berdasarkan kesepakatan dalam Global Forum di Georgia, pada November 2016, legislasi primer dan sekunder terkait AEoI harus terbit paling lambat 30 Juni 2017.
(Baca: Buru Dana Gelap, Menkeu Kebut 4 Aturan Keterbukaan Data Nasabah)
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan harus segera menerbitkan aturan teknis Perppu 1/2017. Apalagi kesepakatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama seluruh negara untuk mengurangi penghindaran pajak. "Sebanyak 50 negara ikut pada tahun 2016 serta 50 negara lainnya mulai pada 2017. Maka mereka harus selesaikan legislasinya, bahkan sejak 2016," kata Sri Mulyani.