Suap Pejabat Pajak, Dirut PT EKP Ungkap Nego Uang dengan Handang

Dimas Jarot Bayu
7 Juni 2017, 21:05
Sidang Lanjutan Suap Pajak
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Terdakwa suap terkait pengurusan pajak yang juga Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan (kedua kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya.

Terdakwa kasus gratifikasi pajak Handang Soekarno kian terpojok. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP), R Rajamohanan Nair buka-bukaan tentang negosiasi duit imbalan antara dirinya dengan Handang yang adalah penyidik pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak.

Meski mengaku sebagai pihak yang berinisiatif memberikan imbalan, Rajamohanan tak menampik adanya negosiasi soal besaran imbalan. Negosiasi terjadi saat pertemuan di Restoran Nippon Khan, Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, pada 20 Oktober 2016. “Disepakati akhirnya 10 persen (dari Surat Tagihan Pajak (STP) Pokok) tambah Rp 1 miliar jadi Rp 6 miliar,” kata dia saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/6).

Pertemuan tersebut merupakan pertemuan lanjutan antara keduanya. Sebelumnya, keduanya bertemu di Kantor Pusat Dirjen Pajak pada 6 Oktober 2016. Pertemuan itu membicarakan sederet persoalan pajak PT EKP. Permasalahan pajak itu, antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan tunggakan pajak. Sesuai Surat Tagihan Pajak (STP), PT EKP tercatat menunggak pajak senilai Rp 78 miliar untuk tahun pajak 2014 dan 2015.

Gara-gara belum menyelesaikan tunggakannya tersebut, perusahaan ditolak untuk mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty). Selain itu, ada juga permasalahan lain yang membebani perusahaan yaitu pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Ia pun berharap Handang bisa membantunya untuk mempercepat penyelesaian permasalahan pajak perusahaannya. “Saya minta saudara Handang mempercepat permohonan pembatalan STP. Beliau sampaikan, beliau akan pelajari dan kasih kabar,” kata dia. (Baca juga: Jaksa Dalami Pesan "Paketan" dari Handang ke Asisten Dirjen Pajak)

Rajamohanan mengatakan, dirinya meminta bantuan Handang setelah mendapat rekomendasi dari adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, dan rekan bisnisnya yang lain yaitu Direktur Utama PT Bangun Bejana Baja Rudi Prijambodo Musdiono. “Dari beliau saya dapat nomor saudara Handang,” ujarnya.

Ia bercerita, dirinya meminta rekomendasi tersebut karena sudah bingung bagaimana harus menyelesaikan permasalahan pajak perusahaannya. Pasalnya, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam, Kalibata, Jakarta menolak pengampunan pajak PT EKP.

Adapun, Handang dan Rajamohanan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) pada 21 November 2016 di kediaman Rajamohanan di Kemayoran, Jakarta. Ketika itu, Rajamohanan diduga akan menyerahkan duit gratifikasi kepada Handang. KPK mengamankan barang bukti berupa uang 148.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 1,9 miliar. (Baca juga: Disuap Rp 1,9 Miliar, Penyidik Pajak Terancam Penjara Seumur Hidup)

Menurut Rajamohanan, pertemuan di kediamannya tersebut terjadi setelah STP dibatalkan. Handang menghubunginya dan menanyakan perihal komitmen imbalan uang sebesar Rp 6 miliar. Namun, Rajamohanan hanya menyanggupi memberikan sebesar Rp 2 miliar. “Saya bilang ada masalah cash flow (arus kas), jadi (pembayarannya) bertahap tiga kali. Bayar Rp 2 miliar dulu,” tuturnya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...